Cerita Kriminal

Gagal Jual di Pasar Jatinegara, Pencuri Anjing Shij Tzu Mix Schnsuzer di Tambora Diciduk Polisi

Mereka menawarkan anjing Shij Tzu Mix Schnsuzer itu ke pedagang Pasar Jatinegara seharga Rp2,5 juta, namun tak ada yang berani membelinya lantaran

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Acos Abdul Qodir
Istimewa
Petugas menunjukkan tersangka DNS (20), seorang pemuda yang ditangkap karena dugaan melakukan pencurian anjing di wilayah Tambora, Jakarta Barat, Rabu (19/4/2023). Setelah dimediasi polisi, akhirnya kasus tersebut dihentikan melalui  mekanisme restorative justice.  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Wahyu Septiana

TRIBUNJAKARTA.COM, TAMBORA - Seekor anjing jenis Shij Tzu Mix Schnsuzer milik seorang warga Tambora, Jakarta Barat, bernama Glenn Albert (25) hilang dicuri orang tak dikenal.

Kejadian pencurian hewan anjing itu terjadi pada Rabu (19/4/2023) dan baru dilaporkan ke Polsek Tambora pada 21 April 2023 atau H-2 Idulfitri.

Kapolsek Tambora, Kompol Putra Pratama mengatakan, kasus tersebut berhasil diungkap oleh anggotanya.

Anjing milik Glenn Albert ternyata dibawa kabur oleh dua orang tak dikenal berinisial DNS (20) dan temannya bernama Sultan.

"Ketika pelapor membuka pintu rumah, tiba-tiba anjing peliharaannya jenis Shij Tzu Mix Schnsuzer berlari keluar rumah," kata Putra saat dikonfirmasi, Sabtu (6/5/2023).

Setelah itu, pelapor langsung mengejar dan mencari anjing peliharannya di sekitar rumah, namun anjing tak kunjung ditemukan.

Baca juga: Restorative Justice, Kejari Jakarta Selatan Bebaskan 2 Wanita Tersangka Pengeroyokan Teman Satu Kost

Pelapor kemudian mengecek CCTV rumahnya, dan ternyata anjing peliharaannya dibawa kabur oleh pengendara sepeda motor.

"Orang tidak dikenal berboncengan dengan menggunakan sepeda motor Vario, lalu membawa kabur anjing tersebut. Lalu kejadiannya dilaporkan ke Polsek Tambora," ujar Putra.

Pada Minggu, 23 April 2023, para pelaku berinisiatif menjual anjing tersebut ke Pasar Jatinegara.

Mereka menawarkan anjing Shij Tzu Mix Schnsuzer itu ke pedagang Pasar Jatinegara seharga Rp2,5 juta, namun tak ada yang berani membelinya lantaran hewan anjing mahal itu tidak disertai surat.

"Tidak ada pedagang yang berani membeli karena tidak ada suratnya. Kemudian pelaku membawa anjing curian itu ke kostan pelaku DNS," ujar Putra.

Baca juga: WN Nigeria Ngamuk Aniaya Dua Nenek di Apartemen Kelapa Gading: Satu Diinjak, Satu Ditusuk

Hingga akhirnya, Unit Reskrim Polsek Tambora yang dipimpin Kanit Reskrim Iptu Rachmad Wibowo berhasil menangkap pelaku DNS di indekosnya di wilayah Taman Sari, Jakarta Barat, pada Selasa, 2 Mei 2023.

"Menurut pengakuan DNS, anjing tersebut kemudian kabur dari kosannya dan menghilang," pungkasnya.

Pelaku disangkakan Pasal 362 KUHP, namun pihak keluarga pelaku dan korban sudah sepakat berdamai.

Polsek Tambora saat ini masih proses penghentian penyidikan melalui mekanisme restorative justice.

    

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved