Sopir Mobil Polri Todongkan Pistol

Penangkapan David Yulianto Si Koboi Jalanan Kagetkan Warga Depok, Ketua RT Langsung Hubungi Keluarga

Meski ditangkap di apartemen wilayah Serpong Tangerang, namun alamat tempat tinggal di KTP David Yulianto berada di Kota Depok, Jawa Barat.

Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
Kompas.com/Tria Sutrisna
Polisi menampilkan tersangka David Yulianto (32) dalam jumpa pers di Mapolda Metro Jaya, Semanggi, Jakarta, Jumat (5/5/2023). David ditangkap usai dirinya dengan mobil pelat dinas Polri menganiaya dan menodongkan pistol ke sopir taksi online di sekitar Exit Tol Tomang, Jakarta Barat,viral di media sosial. 

Dari penyelidikan polisi diketahui, pelat dinas Polri yang digunakan di mobil David Yulianto adalah palsu.

Pelat dinas Polri 10011-VII memang tercatat di Polri, namun bukan diperuntukkan bagi mobil yang digunakan David.

Viral di media sosial video yang merekam tingkah arogan seorang pengemudi mobil berplat Dinas Polri di Tol Jakarta-Tangerang. Pengemudi mobil berplat Dinas Polri tersebut mengniaya dan menodongkan pistol ke arah sopir taksi online.
Viral di media sosial video yang merekam tingkah arogan seorang pengemudi mobil berplat Dinas Polri di Tol Jakarta-Tangerang. Pengemudi mobil berplat Dinas Polri tersebut mengniaya dan menodongkan pistol ke arah sopir taksi online. (Tangkapan layar di Instagram)

Pelat dinas Polri tersebut didapat David dari seorang berinisial E. Juga demikian senjata airsoft gun yang dipakai David saat kejadian didapat dari E yang kini diburu polisi. 

David Yulianto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

Baca juga: Gagal Jual di Pasar Jatinegara, Pencuri Anjing Shij Tzu Mix Schnsuzer di Tambora Diciduk Polisi

"Koboi Tomang" itu dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Sang "koboi jalanan" terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.

    

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

  

  

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved