Sopir Mobil Polri Todongkan Pistol
Penangkapan David Yulianto Si Koboi Jalanan Kagetkan Warga Depok, Ketua RT Langsung Hubungi Keluarga
Meski ditangkap di apartemen wilayah Serpong Tangerang, namun alamat tempat tinggal di KTP David Yulianto berada di Kota Depok, Jawa Barat.
Penulis: Dwi Putra Kesuma | Editor: Acos Abdul Qodir
Dari penyelidikan polisi diketahui, pelat dinas Polri yang digunakan di mobil David Yulianto adalah palsu.
Pelat dinas Polri 10011-VII memang tercatat di Polri, namun bukan diperuntukkan bagi mobil yang digunakan David.

Pelat dinas Polri tersebut didapat David dari seorang berinisial E. Juga demikian senjata airsoft gun yang dipakai David saat kejadian didapat dari E yang kini diburu polisi.
David Yulianto telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.
Baca juga: Gagal Jual di Pasar Jatinegara, Pencuri Anjing Shij Tzu Mix Schnsuzer di Tambora Diciduk Polisi
"Koboi Tomang" itu dijerat Pasal 352 KUHP dan atau Pasal 335 KUHP dan atau Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Sang "koboi jalanan" terancam pidana penjara paling lama 20 tahun.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Terungkap Motif David Yulianto Beli Airsoft Gun Rp 3,5 Juta, Beda dengan Aksi Arogannya di Tomang |
![]() |
---|
Tak Lagi Garang, David Yulianto Si Pengendara Koboi Akui Arogan hingga Minta Maaf ke Polri |
![]() |
---|
Pengendara Koboi di Tol Tomang Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 20 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Sosok di Balik 'Koboi Tomang' Tak Bisa Tidur Nyenyak, Berani Palsukan Aset Polri Kini Jadi Buruan |
![]() |
---|
'Koboi Tomang' David Yulianto Anak Sulung di Keluarganya, Ketua RT Katakan Hal Ini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.