Bus Terjun Ke Jurang di Tegal

Dishub Kota Tangerang Ungkap Kondisi Bus Peziarah Asal Tangsel yang Terjun ke Jurang di Tegal

Dishub Kota Tangerang selidiki kondisi bus yang digunakan para peziarah asal Tangsel yang terjun ke jurang di Tegal pada Minggu (7/5/2023) lalu.

TribunJakarta.com/Ega Alfreda
Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Ahmad Suhaely saat memberikan keterangan perihal kondisi bus PO Duta Wisata yang mengalami kecelakaan tunggal terjun di jurang, Tegal, Jawa Tengah, Selasa (9/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Ega Alfreda

TRIBUNJAKARTA.COM, TANGERANG - Dinas Perhubungan Kota Tangerang langsung melakukan penyelidikan soal status dan kondisi bus yang digunakan para peziarah dari Tangerang Selatan yang terjun ke jurang di Tegal pada Minggu (7/5/2023) lalu.

Diketahui, PO Duta Wisata yang berlokasi di Jalan Daan Mogot, Kecamatan Batuceper, Kota Tangerang merupakan PO yang membawa puluhan peziarah dari Tangerang Selatan ke Guci, Tegal.

Armadanya yang berwarna ungu tersebut diketahui terjun bebas ke jurang di Tegal saat sedang diparkirkan oleh sang sopir.

Kepala Dinas Perhubungan Kota Tangerang, Ahmad Suhaely memastikan, kalau bus yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut masih tercatat melakukan uji berkala kendaraan.

"Berdasarkan data yang ada, bahwasanya hasil pemeriksaan yang kami muat di data base, hasil pengujian masih berlaku sampai dengan September 2023," ujar Suhaely di kantornya, Selasa (9/5/2023).

Baca juga: Penampakan Bus Rombongan Peziarah di Tegal Berhasil Diangkat dari Jurang, Evakuasi Berjalan 2 Jam

"Jadi bisa dipastikan kendaraan tersebut layak jalan dan berfungsi dengan baik," sambungnya lagi.

Dipastikan kendaraan yang mengantongi surat uji berkala itu sudah laik untuk jalan dari segi administrasi, teknis, dan juga non-teknis

Bahkan, lanjut Suhaely, umur bus yang mengangkut sekira 37 penumpang tersebut itu pun tergolong muda karena baru diproduksi pada tahun 2020.

"Kami lihat kendaraannya tercatat pembuatan tahun 2020. Jadi kendaraan yang relatif baru kurang lebih usianya tiga tahun tentunya dari hal tersebut sudah bisa kita yakini kendaraan itu memang sebenarnya layak fungsi," papar Suhaely.

Sebab, pihaknya rutin mengimbau para PO di Kota Tangerang untuk melakukan uji berkala kelaikan kendaraannya di kantor Dishub Kota Tangerang.

Baca juga: Benarkah Kecelakaan Bus di Guci Tegal Gara-gara Ulah Anak Jahil? Polisi dan Penumpang Ungkap Fakta

Maksimal, ujar Suhaely, adalah enam bulan sekali bus wajib dilakukan pengetesan uji kelaikan kendaraan.

"Kami melakukan pengawasan secara rutin enam bulan sekali untuk mengingatkan kepada PO kendaraan untuk melakukan uji kendaraan secara berkala per enam bulan sekali," pungkasnya.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved