Cerita Kriminal

Ditangkap Setelah Setahun Bisnis Narkoba, Ayah 2 Anak Bandar Sabu Kampung Bahari: Saya Insaf, Pak

RR yang mengaku baru pertama kali ditangkap polisi itu pun diajak berbincang oleh Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Gidion Arif Setyawan

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
RR, ayah dua anak yang jadi tersangka pengedar sabu Kampung Bahari ditahan di Mapolres Metro Jakarta Utara, Selasa (9/5/2023).  

Sebab, dari pengakuan yang bersangkutan, dalam sehari dirinya bisa menerima 50 pelanggan.

"(Sehari) bisa 50 (pelanggan), Pak," celetuk RR.

Petugas Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggerebekan di sarang narkoba Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/5/2023).
Petugas Polres Metro Jakarta Utara melakukan penggerebekan di sarang narkoba Kampung Bahari, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Senin (8/5/2023). (Istimewa)

RR kini sudah digiring ke Mapolres Metro Jakarta Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Yang bersangkutan dijerat pasal 114 subsidair pasal 112 Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Baca juga: Eh Maaf Kepegang Kata Bos di Cikarang Tukang Ajak Staycation, Karyawati: Saya Kayak Rendah Banget

Dengan penuh penyesalan, RR mengakui kesalahannya dan mengaku akan bertobat.

"Saya insaf, Pak," tandasnya.

    

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

    

   

   

  

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved