Viral di Medsos
'Eh Maaf Kepegang' Kata Bos di Cikarang Tukang Ajak Staycation, Karyawati: Saya Kayak Rendah Banget
Selain mengajak staycation di hotel, AD mengaku pernah tangannya dengan sengaja disentuh sang bos. Korban merasa direndahkan.
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Bos berinisial B bakal dipanggil polisi
Perkembangan kasus syarat staycation perpanjang kontrak karyawati di Cikarang masih dalam tahap penyelidikan.
Polres Metro Bekasi telah melayangkan surat pemanggilan terlapor.
Kasie Humas Polres Metro Bekasi AKP Hotma Sitompul mengatakan, penyidik telah menjadwalkan pemanggilan baik pelapor, saksi dan terlapor.
"Untuk terlapor kita layangkan undangan klarifikasi pada hari Kamis tanggal 11 Mei 2023," kata Hotma, Selasa (9/5/2023).
Sebelum itu, lanjut dia, penyidik juga sudah menjadwalkan pemanggilan terhadap saksi korban pada Rabu 10 Mei 2023.

"Kami tanganin saat ini telah memasuki tahap penyelidikan dan kita melakukan pendalaman terkait dengan kasus tersebut," ucapnya.
Sejauh ini lanjut dia, baru ada satu orang korban yang melaporkan kasus tersebut ke Polres Metro Bekasi.
"Sejauh ini kasus terkait masalah ketenagakerjaan ini baru dari korban yang saat ini melapor dan belum ada korban lainnya ke Polres Metro Bekasi," tegas dia.
Sebelumnya diberitakan, karyawati berinisial AD (24), resmi melayangkan laporan ke Polres Metro Bekasi terkait praktik syarat staycation perpanjang kontrak perusahaan di Cikarang.
Laporan dilayangkan AD pada Sabtu (6/5/2023), dia didampingi kuasa hukum dan beberapa tokoh di Bekasi.
Alin Kosasih kuasa hukum korban mengatakan, laporan telah terdaftar dengan nomor LP/IV1179/V/2023/SPKT/Polres Metro Bekasi/Polda Metro Jaya.
"Dugaannya ini terkait pelecehan seksual secara non fisik, undang-undang nomor 12 tahun 2022 dan KUHP 3355 tentang perbuatan tidak menyenangkan," kata Alin, Minggu (7/5/2023).
Baca juga: Nasib Terkini Karyawati yang Diajak Bos Staycation, Kementerian Ketenagakerjaan Turun Tangan
Terlapor merupakan pria berinisial B, statusnya saat ini sebagai manajer di salah satu perusahaan di Cikarang, Kabupaten Bekasi.
"Untuk jabatannya manajer statusnya masih aktif," jelas dia.
Adapun untuk bukti yang diserahkan yakni, tangkapan layar pesan singkat terlapor dengan korban yang menjurus ke dugaan pelecehan seksual.
"Untuk sementara bukti yang baru kita serahkan ke polisi sesuai dengan yang didapat dari pelapor itu baru bukti chat dan akan dikembangkan lagi oleh penyidik," tegas dia.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.