Cerita Kriminal

Viral Warga Depok Jadi Korban Penipuan Online Capai Puluhan Juta, Modus Beri Tugas Like & Subscribe

Viral seorang warga Depok menjadi korban Penipuan Online rugi puluhan juta. Begini modus pelaku.

Twitter @Giarsyahsyifa
Layar tangkap unggahan korban di akun Twitter @Giarsyahsyifa tentang penipuan yang ia alami. Viral seorang warga Depok menjadi korban Penipuan Online rugi puluhan juta. Begini modus pelaku. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dwi Putra Kesuma

TRIBUNJAKARTA.COM, PANCORAN MAS - Viral seorang warga Depok menjadi korban Penipuan Online dan menceritakan kronologisnya hingga viral di media sosial Twitter.

Dalam cuitannya, ia mengaku merugi puluhan juta dan sudah melaporkan hal tersebut ke Polres Metro Depok.

Dikonfirmasi hal tersebut, Kasi Humas Polres Metro Depok, AKP Elni Fitri, mengatakan korban diketahui bernama Syifa Nur Adfif Giarsyah.

Fitri mengatakan, penipuan ini bermula ketika korban mendapat pesan Whatsapp dari terduga pelaku, yang menawarkan pekerjaan paruh waktu alias paruh waktu.

Saat itu, korban ditawari pekerjaan yang tugasnya hanya memberikan like dan subscribe video yang diminta, pada sosial media Youtube.

Baca juga: 2 Emak-emak Nekat Terobos Istana Gara-gara Jadi Korban Penipuan, Ngabalin: Gapapa Masuk, Asal Bilang

Bila sudah mengerjakan tiga tugas tersebut, nantinya korban akan mendapat upah sebesar Rp 15 ribu.

"Setelah korban menyetujui pekerjaan tersebut, korban diundang kedalam grup Telegram," kata Fitri lewat pesan singkat, Senin (9/5/2023).

Singkat cerita, korban pun memulai pekerjaan tersebut dan mendapat upah yang dijanjikan.

Korban pun meneruskan pekerjaannya dengant tugas yang diberikan secara bertahap, hingga akhirnya sampai ke tugas keenam.

"Ketika sampai tugas keenam ternyata korban diwajibkan deposit terlebih dahulu dengan nominal Rp 500 ribu, dan dijanjikan reward sebesar 20 persen," tutur Fitri.

"Korban pun setuju dan deposit sebesar Rp 500 ribu, pada aplikasi yang sudah dibuat oleh terlapor. Selanjutnya korban mengerjakan tugas yang keenam hingga delapan, dan korban pun mendapat komisi yang dijanjikan," sambungnya lagi.

Beberapa hari berlalu, korban diminta kembali mengerjakan ulang dari tugas pertama hingga ke-delapan. Namun pada tanggal 2 Mei 2023 korban diminta untuk mendepositkan uang sebesar Rp 2,5 juta bila ingin melanjutkan tugas ke-sembilan.

"Setelah deposit korban dimasukan kembali ke dalam grup telegram yang hanya berisi lima orang berikut admin dan peraturan di dalam grup ini adalah jika salah satu peserta tidak bisa melanjutkan tugasnya makan komisi yang dijanjikan tidak bisa dicairkan oleh ke anggota lainnya," ucap Fitri.

"Lanjut korban mengerjakan tugas untuk memberi bintang pada sebuah lokasi di Google Maps dan memberikan sebuah review, setelah mengerjakan tugas tersebut komisi pun diberikan kedalam aplikasi tetapi tidak bisa dicairkan oleh korban," katanya.

Disitu, korban mulai merasakan kejanggalan. Namun demikian, terduga pelaku meminta korban untuk kembali mengerjakan tugasnya, bilamana mau upahnya dicairkan.

Akhirnya, pelaku pun meminta korban untuk mendepositkan uang bilamana ingin lanjut ke tugas selanjutnya.

Baca juga: Kasus Tak Berlanjut, Ajudan Pribadi Tak Jadi Dipenjara terkait Kasus Dugaan Penipuan Mobil

"Korban diminta untuk deposit sebesar Rp 3,7 juta jika ingin melanjutkan tugasnya, setelah korban kembali deposit dan mengerjakan tugas ternyata komisi yang dijanjikan juga belum bisa dicairkan, terlapor masih beralasan akan bisa dicairkan ketika korban melakukan tugas berikutnya," imbuh Fitri.

"Kemudian korban diminta untuk kembali deposit sebesar Rp 14,7 juta untuk melanjutkan tugasnya, setelah korban deposit dan mengerjakan tugas komisi yang dijanjikan pun masih belum bisa dicairkan oleh korban dan korban diminta untuk melanjutkan tugasnya lagi," sambung Fitri lagi.

Buntutnya, korban pun baru sadar ia tengah ditipu ketika kembali diminta untuk deposit sebesar Rp 30 juta untuk melanjutkan tugas selanjutnya.

"Setelah itu korban sadar bahwa sudah menjadi korban penipuan dan pada tanggal 3 Mei 2023 korban mendatangi Polres Metro Depok untuk membuat laporan polisi," ungkap Fitri.

Saat ini, Fitri mengatakan kasus tersebut ditangani Satreskrim Polres Metro Depok, dan tengah dalam penyelidikan lebih lanjut.

 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved