Simak 23 Larangan Wajib Dipatuhi Penerima KJP Plus, Siap-siap Kena Sanksi Bila Langgar Aturan
Sebanyak 23 aturan yang wajib dipatuhi penerima KJP Plus. Siap-siap terima sanksi hingga dicabut jika melanggar aturan.
Penulis: Nur Indah Farrah Audina | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
9. Terlibat pencurian
10. Melakukan pemalakan/pemerasan/penjambretan
11. Terlibat perkelahian
12.Terlibat penipuan
13. Terlibat mencontek massal
14. Membocorkan soal/kunci jawaban
15. Terlibat pornoaksi/pornografi
16. Menyebarluaskan gambar tidak senonoh baik secara konvensional maupun melalui media daring
Baca juga: KJP Plus Tahap 1 2023 Telah Dibuka, Simak Syarat Daftar dan Besaran Bantuannya
17. Membawa senjata tajam dan peralatan lain yang membahayakan
18. Sering bolos sekolah minimal 4 kali dalam 1 bulan
19. Sering terlambat tiba di sekolah berturut-turut atau tidak berturut-turut minimal 6 kali dalam 1 bulan
20. Menggandakan/menjaminkan bansos biaya pendidikan 20 dan/atau buku tabungan kepada pihak manapun dan dalam bentuk apapun
21. Menghabiskan bansos biaya pendidikan untuk belanja penggunaan yang tidak secara nyata dibutuhkan
22. Meminjamkan bansos biaya pendidikan kepada pihak manapun
23.Melakukan perbuatan yang melanggar peraturan tata tertib sekolah/peraturan sekolah
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.