UU Cipta Kerja
Satgas UUCK Fokus Efektifkan Implementasi UU Cipta Kerja
Satgas Percepatan dan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), efektifkan implementasi UU Cipta Kerja.
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Satgas Percepatan dan Sosialisasi Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK), efektifkan implementasi UU Cipta Kerja.
Ketua Pokja Monitoring dan Evaluasi (Monev) Satgas Percepatan dan Sosialisasi UUCK, Edy Priyono mengungkapkan, hal tersebut kini masih menjadi fokus utama satgas di lapangan.
“Sekarang ketika Perppu disahkan menjadi UU, kita beradaptasi lagi. Kita sekarang sedang sangat fokus bagaimana supaya ketentuan dalam UU Cipta Kerja bisa dilaksanakan secara efektif,” kata Edy, Rabu (10/5/2023).
Satgas Percepatan Sosialisasi UUCK terus mengevaluasi dan memonitor berbagai aturan yang ada di UU Cipta Kerja.
Baca juga: Satgas UUCK : UU Ciptaker Bertujuan Perbanyak Penciptaan Lapangan Kerja untuk Generasi Muda
Apakah aturan tersebut sudah berjalan dengan baik, atau belum.
Kalau tidak jalan, maka harus diketahui dimana letak permasalahannya.
"Kita sekarang sudah mulai (ke lapangan) dan pasti langsung, dalam waktu singkat pasti akan ditindaklanjuti,” imbuhnya.
Berdasarkan temuan, kata Edy sulitnya perizinan usaha diakui masih tetap ada di lapangan.
Pasalnya, hal ini berkaitan dengan adanya peraturan daerah (Perda).
“Nah ini ternyata kan tidak semua hal terkait izin usaha ini, menjadi wewenang pusat. Jadi waktu di Bali, kami ketemu Real Estate Indonesia (REI), ternyata selain peraturan pemerintah pusat, ada juga di peraturan di daerah,” terangnya.
Ia mengakui dalam beberapa kasus ada regulasi yang justru memberatkan pengusaha, karena masih adanya oknum yang melakukan pungutan liar (pungli).
Kata dia, ini menjadi tantangan bagi pemerintah.
Khasusnya, agar hal-hal seperti ini bisa dihilangkan atau diminimalkan.
"Dan kita sadar bahwa tugas kita tidak selesai dengan hanya membuat aturan, maka langkah berikutnya adalah bagaimana pelaksanaan itu supaya berjalan dengan baik,” ungkapnya.
Tingkatkan Sistem Kemitraan, Satgas UU Cipta Kerja Serap Masukan dari Pakar, Akademisi dan Pengusaha |
![]() |
---|
Pakar Ketenagakerjaan UGM: Undang-Undang Cipta Kerja Hadirkan Perlindungan Bagi Pekerja Lepas |
![]() |
---|
Pakar: Undang-Undang Cipta Kerja Bermanfaat Optimalkan Bonus Demografi |
![]() |
---|
Pakar Sebut Undang-Undang Cipta Kerja Membuat Sistem Pengupahan Lebih Sehat |
![]() |
---|
UU Cipta Kerja: Terobosan Untuk Perkuat Ekonomi Nasional |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.