Polemik Ruko Serobot Saluran Air

Pemkot Jakarta Utara Pastikan Ruko di Pluit yang Serobot Saluran Air dan Bahu Jalan Langgar Aturan!

Pemkot Jakarta Utara memastikan, ruko di Pluit yang diduga menyerobot saluran air dan bahu jalan melanggar aturan.

|
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Ketua RT (kanan) dan pemilik ruko yang serobot saluran air dan bahu jalan di Jalan Niaga, RT 011 RW 03 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, terlibat adu mulut pada Rabu (10/5/2023).  

"Total di Blok Z4 Utara ada 20 unit, Z8 Selatan ada 22 unit. Kalo Z4 Utara seluruhnya maju seperti ini. Ini saluran air mereka keramik, mereka beton, mereka tutup," kata Riang.

"Satu ruko dengan kesadaran bongkar sendiri. Masih ada 41 ruko belum dibongkar," imbuhnya.

Keberadaan ruko-ruko yang menutupi saluran air dan menyerobot bahu jalan ini, kata Riang, memiliki dampak tertentu.

Dampak pertama ialah air yang sulit mengalir ketika hujan turun karena salurannya sudah tertutup bangunan.

Kemudian, ruas Jalan Niaga kini menjadi lebih sempit lantaran bahu jalannya sudah diokupasi tempat usaha.

"Ketiga ini bukan haknya mereka, ini tanah negara," tegasnya.

Menurut Riang, pihaknya sudah melaporkan pelanggaran pembangunan ruko ini kepada pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan sejak 2019, namun tak kunjung direspons.

Baru pada tahun 2023 ini, laporan yang diajukan ke Pemprov DKI Jakarta akhirnya ditanggapi.

Riang pun berharap pemerintah segera menindaklanjuti laporannya serta melakukan pembongkaran terhadap ruko-ruko yang menyerobot saluran air dan bahu jalan.

Dirinya khawatir jika tidak segera ditindak, ke depannya makin banyak pemilik tempat usaha yang semena-mena membangun ruko di lokasi.

Sempat Adu Mulut

Adapun saat mendatangi ruko sore tadi, Riang sempat cekcok dengan salah seorang pemilik tempat usaha yang tak terima rukonya didatangi.

Padahal, tujuan kedatangan Riang untuk menunjukkan bahwa puluhan ruko yang ada di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan melanggar aturan.

Pantauan TribunJakarta.com di lokasi, awalnya Riang mendatangi beberapa ruko di Blok Z4 Utara dan menjelaskan pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan pemilik tempat usaha di sana.

Pelanggaran yang dimaksud ialah bangunan ruko yang menutupi saluran air serta menyerobot bahu jalan.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved