Polemik Ruko Serobot Saluran Air

Dapat Arahan Pj Gubernur, Satpol PP Datangi Puluhan Ruko yang Serobot Saluran Air di Pluit

Dengan menggunakan gawainya, petugas Satpol PP juga mengambil foto sejumlah bangunan ruko yang melanggar aturan tersebut.

|
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Sejumlah petugas Satpol PP Kecamatan Penjaringan mendatangi area ruko yang diduga menyerobot saluran air hingga bahu jalan di Jalan Niaga, RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (15/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Satpol PP Kecamatan Penjaringan mendatangi area ruko Niaga di Jalan Niaga, RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (15/5/2023).

Kunjungan ini menindaklanjuti arahan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono soal keberadaan puluhan ruko di lokasi yang menyerobot saluran air dan bahu jalan.

Dalam kunjungannya, sejumlah petugas Satpol PP Kecamatan Penjaringan meninjau lokasi ruko-ruko yang berada di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan.

Dengan menggunakan gawainya, petugas Satpol PP juga mengambil foto sejumlah bangunan ruko yang melanggar aturan tersebut.

Hanya saja, saat dimintai keterangan petugas Satpol PP Kecamatan Penjaringan enggan berkomentar lebih banyak.

"Kita hanya menunggu keputusan dari pihak yang berwenang," kata salah seorang petugas di lokasi.

Baca juga: Arogan Lawan Ketua RT, Pemilik Ruko Pelanggar Aturan di Pluit Kini Dihadapi Wali Kota dan Gubernur

Sementara itu, selama kedatangan petugas Satpol PP di lokasi, tidak ada satupun pemilik ruko yang keluar dari tempat usahanya.

Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono meminta Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim memeriksa izin mendirikan bangunan (IMB) dari 42 ruko di Pluit yang diduga menyerobot saluran air dan bahu jalan.

Hal ini dikatakan Heru Budi menanggapi aksi seorang Ketua RT yang adu mulut dengan pemilik ruko yang videonya viral di media sosial.

“Saya sudah minta pak Wali Kota untuk melihat aturannya, melihat IMB-nya,” ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (14/5/2023).

Baca juga: Tak Berizin, Pemkot Jakut Bakal Bongkar Ruko yang Diduga Serobot Saluran Air dan Bahu Jalan di Pluit

Sebagai informasi, pelanggaran yang dilakukan 42 ruko itu diduga sudah dilakukan sejak 2019 silam.

Namun, laporan yang dilayangkan oleh sang Ketua RT sejak beberapa tahun lalu itu tak pernah digubris oleh Camat Penjaringan.

Oleh karena itu, Heru Budi minta pihak Wali Kota Jakarta Utara mengecek kembali trase hingga IMB ruko tersebut.

“Bangunan itu sudah lama, yang penting sesuai aturan Pemkot Jakarta Utara ya,” ujarnya.

Ketua RT (kanan) dan pemilik ruko yang serobot saluran air dan bahu jalan di Jalan Niaga, RT 011 RW 03 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, terlibat adu mulut pada Rabu (10/5/2023). 
Ketua RT (kanan) dan pemilik ruko yang serobot saluran air dan bahu jalan di Jalan Niaga, RT 011 RW 03 Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, terlibat adu mulut pada Rabu (10/5/2023).  (TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino)
Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved