Polemik Ruko Serobot Saluran Air

'Saya Hidup Atas Kehendak Allah' Ketua RT di Pluit Hadapi Teror Usai Geruduk Ruko Langgar Aturan

Teror telepon misterius langsung menyerang Riang Prasetya, ketua RT 011 RW 03 Pluit, usai menggeruduk ruko yang melanggar aturan tata ruang.

|
Gerald Leonardo Agustino/ TribunJakarta.com
Ketua RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Riang Prasetya. Riang berani melawan para pemilik tempat usaha yang diduga melakukan pelanggaran pembangunan ruko di Jalan Niaga, RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara. 

"Total di Z4 Utara ada 20 unit, Z8 Selatan ada 22 unit. Kalo Z4 Utara seluruhnya maju seperti ini. Ini saluran air mereka keramik, mereka beton, mereka tutup," ucap Riang.

Menurut Riang, pihaknya sudah melaporkan pelanggaran pembangunan ruko ini kepada pihak Kelurahan Pluit dan Kecamatan Penjaringan sejak 2019, namun tak kunjung direspons.

Baca juga: Pemprov DKI Tegas, Bakal Bongkar Ruko di Pluit yang Serobot Saluran Air dan Bahu Jalan Tanpa Izin

Baru pada tahun 2023 ini, laporan yang diajukan ke Pemprov DKI Jakarta akhirnya ditanggapi.

Namun, hingga kini Pemprov belum melakukan pembongkaran bangunan, melainkan baru sebatas pendataan ruko-ruko yang melanggar.

"Saya bikin peringatan sejak tahun 2019 kepada Lurah Pluit dan Camat Penjaringan. Terakhir 2023 saya lapor ke Pemprov DKI Jakarta," ucap Riang.

"Semua setiap hari di sini masih beroperasi, restoran, kafe, kantor. Karena ada pembiaran, bahkan ada yang dibikin dua lantai di atas bahu jalan dan saluran air," tandasnya.

Riang pun berharap pemerintah segera menindaklanjuti laporannya serta melakukan pembongkaran terhadap ruko-ruko yang menyerobot saluran air dan bahu jalan.

Dirinya khawatir jika tidak segera ditindak, ke depannya makin banyak pemilik tempat usaha yang semena-mena membangun ruko di lokasi.

Wali Kota Nyatakan Pemilik Ruko Melanggar

Sementara itu, Pemkot Jakarta Utara memastikan, ruko di Pluit yang diduga menyerobot saluran air dan bahu jalan melanggar aturan.

Kepastian ini berdasarkan hasil pendataan yang dilakukan Suku Dinas Cipta Kerja, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) Jakarta Utara.

“Hasil pendataan, dipastikan keberadaan bagian bangunan ruko yang mengokupasi fasos dan fasum tidak memiliki izin dan tidak memiliki alas hak yang berdampak kesempitan ruang milik jalan,” ucap Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Utara, Jogi Harjudanto, dalam keterangan tertulis, Minggu (14/5/2023).

Anak buah Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono mengatakan, pengembang ruko tersebut, yaitu PT Jawa Barat Indah mengaku telah menyerahkan fasos dan fasum tersebut kepada BPL Pluit atau yang kini dikenal dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

"Lokasi lahan Ruko Niaga tersebut merupakan pengembangan dari PT Jawa Barat Indah dan menurut pengakuannya fasos fasum itu telah diserahkan kepada PT Jakpro," ujarnya.

Oleh sebab itu, Suku Dinas Citata Jakarta Utara bakal segera menerbitkan rekomendasi teknis (Rekomtek) sebagai dasar pemberian Surat Peringatan (SP) Pembongkaran terhadap ruko yang berada di lingkungan Ruko Niaga, Jalan Niaga, Blok Z8 Selatan, RT 11/03, Kelurahan Pluit, Penjaringan tersebut.

“Kami perkirakan Rekomtek itu akan rampung dalam satu atau dua hari ke depan untuk selanjutnya ditindaklanjuti Satpol PP Jakarta Utara dengan mengeluarkan SP pembongkaran bangunan yang mengokupasi fasos dan fasum,” tuturnya.

 

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved