7 Daerah yang Kembali Berlakukan Tilang Manual Mulai 2023, DKI Jakarta Termasuk?

Berikut daftar 7 daerah yang kembali memberlakukan tilang manual mulai 2023, daerahmu termasuk enggak nih?

Editor: Muji Lestari
Ega Alfreda/TribunJakarta.com
Satlantas Polres Metro Tangerang Kota kembali memberlakukan tilang manual kepada pelanggar lalu lintas di wilayah hukumnya, Selasa (16/5/2023). Simak daftar daerah yang mulai berlakukan kembali tilang manual. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Mulai 2023, pihak kepolisian di sejumlah daerah kembali memberlakukan tilang manual.

Sejak Oktober 2022, tilang manual ditiadakan setelah Polri menggantinya dengan tilang elektronik atau ETLE.

Tilang manual ini ditiadakan untuk mengurangi interaksi antara petugas kepolisian dengan pelanggar lalu lintas guna meminimalisir pungli.

Namun, Korlantas Polri menemukan peningkatan pelanggaran lalu lintas, terutama di lokasi yang tidak terdapat ETLE.

Maka dari itu, tilang manual kembali diberlakukan di sejumlah daerah mulai 2023.

Meski begitu, masih ada sejumlah daerah yang masih belum menerapkan kembali tilang manual, salah satunya Banten.

"Untuk sementara belum ada (tilang manual)," ujar Kombes Pol Didik Hariyanto dikutip dari Kompas.com, Selasa (16/5/2023).

Baca juga: Banyak Pengendara Kaget Diberlakukan Tilang Manual di Tangerang: 12 Jenis Pelanggaran Jadi Sasaran

Lantas, mana saja daerah yang kembali memberlakukan tilang manual? Berikut daftarnya:

1. Kota Tangerang

Polres Metro Tangerang Kota mulai memberlakukan kembali tilang manual di Kota Tangerang, Banten pada Senin (15/5/2023).

Dilansir dari Kompas.com, pembelakukan kembali tilang manual telah diatur dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, 12 April 2023.

"Tilang manual sudah kembali diberlakukan untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar," ujar Kasatlantas Polres Metro Tangerang Kota Kompol Joko Sembodo.

Joko menyampaikan, tilang manual di wilayahnya diprioritaskan untuk 12 pelanggaran lalu lintas, seperti:

  • Berkendara di bawah umur.
  • Berboncengan lebih dari satu orang.
  • Menggunakan ponsel saat berkendara.
  • Menerobos lampu merah.
  • Tidak menggunakan helm.
  • Melawan arus.
  • Melampaui batas kecepatan.
  • Berkendara di bawah pengaruh alkohol.
  • Kendaraan tidak sesuai spesifikasi.
  • Menggunakan kendaraan tidak sesuai peruntukannya.
  • Kendaraan over load dan over dimesion.
  • Kendaraan tanpa RNKB dan NRKB palsu.

2. DKI Jakarta

Ditlantas Polda Metro Jaya memberlakukan kembali tilang manual di sejumlah ruas jalan di Jakarta mulai 14 April 2023.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved