Polemik Ruko Serobot Saluran Air

Kisruh Ruko Serobot Saluran Air dan Badan Jalan di Pluit, Komisi D Soroti Kinerja Satpol PP

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah angkat suara soal ruko yang diduga menyerobot saluran air dan bahu jalan di Pluit, Jakarta Utara.

|
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Sejumlah petugas Satpol PP Kecamatan Penjaringan mendatangi area ruko yang diduga menyerobot saluran air hingga bahu jalan di Jalan Niaga, RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (15/5/2023). 

Riang mengkhawatirkan jika puluhan ruko tersebut tidak segera ditertibkan bisa memicu pengusaha-pengusaha lain untuk membangun tanpa mematuhi aturan.

Bisa saja, lanjut Riang, pengusaha-pengusaha di luar wilayah RW 03 Pluit melakukan hal serupa menyerobot saluran air dan bahu jalan karena melihat tidak ada penertiban di wilayah sekitarnya.

"Jadi kalau misalnya RT saya saja dibiarkan, ini berimbas kepada 22 RW di wilayah Kelurahan Pluit dan mungkin juga di kelurahan yang lain," ucap Riang.

"Kalau misalnya RT 011 ini tidak ditindak segera, yang lain pasti bilang itu di RT 011 di Pluit tidak ditindak kok. Boleh kok diserobot saluran air, boleh kok memakan bahu jalan bahkan sampai empat meter lebih. Imbasnya apa, ya itulah orang menjadi ikut-ikutan," paparnya.

Terbaru, Satpol PP Kecamatan Penjaringan mendatangi area ruko di Jalan Niaga, RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (15/5/2023) pagi.

Kunjungan ini menindaklanjuti arahan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono soal keberadaan puluhan ruko di lokasi yang menyerobot saluran air dan bahu jalan.

Ketua RT 011 RW 03 Pluit Riang Prasetya menunjukkan area ruko di Jalan Niaga, RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang menutupi saluran air.
Ketua RT 011 RW 03 Pluit Riang Prasetya menunjukkan area ruko di Jalan Niaga, RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang menutupi saluran air. (Gerald Leonardo Agustino/ TribunJakarta.com)

Dalam kunjungannya, sejumlah petugas Satpol PP Kecamatan Penjaringan meninjau lokasi ruko-ruko yang berada di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan.

Dengan menggunakan gawainya, petugas juga mengambil foto sejumlah bangunan ruko yang melanggar aturan tersebut.

Hanya saja, saat dimintai keterangan petugas Satpol PP Kecamatan Penjaringan enggan berkomentar lebih banyak.

"Kita hanya menunggu keputusan dari pihak yang berwenang," kata salah seorang petugas di lokasi.

Sementara itu, selama kedatangan petugas Satpol PP di lokasi, tidak ada satupun pemilik ruko yang keluar dari tempat usahanya.

Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono meminta Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim memeriksa izin mendirikan bangunan (IMB) dari 42 ruko di Pluit yang diduga menyerobot saluran air dan bahu jalan.

Hal ini dikatakan Heru Budi menanggapi aksi seorang Ketua RT yang adu mulut dengan pemilik ruko yang videonya viral di media sosial.

“Saya sudah minta pak Wali Kota untuk melihat aturannya, melihat IMB-nya,” ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (14/5/2023).

Sebagai informasi, pelanggaran yang dilakukan 42 ruko itu diduga sudah dilakukan sejak 2019 silam.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved