Polemik Ruko Serobot Saluran Air

Kisruh Ruko Serobot Saluran Air dan Badan Jalan di Pluit, Komisi D Soroti Kinerja Satpol PP

Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah angkat suara soal ruko yang diduga menyerobot saluran air dan bahu jalan di Pluit, Jakarta Utara.

|
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Sejumlah petugas Satpol PP Kecamatan Penjaringan mendatangi area ruko yang diduga menyerobot saluran air hingga bahu jalan di Jalan Niaga, RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (15/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Ketua Komisi D DPRD DKI Jakarta Ida Mahmudah angkat suara soal ruko yang diduga menyerobot saluran air dan bahu jalan di Pluit, Jakarta Utara.

Politikus senior PDIP ini pun menyoroti kinerja Satpol PP DKI yang dinilai lalai dalam melakukan pengawasan.

“Satpol PP ini memang polisinya Pemda DKI. Yang mengawal Perda maupun kebijakan-kebijakan Pemda DKI dan ini memang harus tegas, tidak berbicara suka dan tidak, tapi ikuti aturan,” ucapnya saat dikonfirmasi, Selasa (16/5/2023).

Hal ini disampaikan Ida bukan tanpa alasan, dugaan pelanggaran ini memang disebut-sebut sudah terjadi sejak lama.

Namun, kasus ini baru viral di media sosial usai cekcok antara seorang Ketua RT dengan pemilik ruko viral di media sosial.

“Harusnya ini sudah terpantau,” ujarnya Ida.

Oleh karena itu, ia minta supaya Satpol DKI segera berkoordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) serta Dinas Cipta Kerja, Tata Ruang, dan Pertanahan (Citata) dalam memeriksa izin reko tersebut.

Menurutnya, hal ini harus segera dilakukan oleh ketiga Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) itu supaya permasalahan ini bisa cepat diselesaikan.

“Jangan sampai permasalahannya semakin runcing, semakin melebar. Jadi, saya berharap untuk sesegera mungkin PTPS dan Satpol PP turun ke lapangan untuk mencari solusi yang terbaik seperti apa,” kata dia.

Baca juga: DPRD Minta Pemprov Minta Tindak Ruko Serobot Saluran Air di Pluit Tapi Tak Bisa Langsung Bongkar

Ketua RT Gerah Ruko Serobot Saluran Air dan Bahu Jalan di Pluit Belum Dibongkar

Ketua RT 011 RW 03 Pluit, Riang Prasetya gerah melihat puluhan ruko yang menyerobot saluran air dan bahu jalan di Jalan Niaga, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara tak kunjung dibongkar.

Riang mengatakan, jika ruko-ruko tersebut tak segera diterbitkan, nantinya malah bakal timbul masalah-masalah lain.

"Penertiban itu kan ada instansi terkait yang memang punya kewenangan. Ya saya kan hanya menyampaikan saja, segera mungkin dilakukan penertiban," ucap Riang, Senin (15/5/2023).

"Jangan terlalu lama, semakin lama ini bikin masalah baru di lingkungan lain," tegasnya.

Riang mengkhawatirkan jika puluhan ruko tersebut tidak segera ditertibkan bisa memicu pengusaha-pengusaha lain untuk membangun tanpa mematuhi aturan.

Bisa saja, lanjut Riang, pengusaha-pengusaha di luar wilayah RW 03 Pluit melakukan hal serupa menyerobot saluran air dan bahu jalan karena melihat tidak ada penertiban di wilayah sekitarnya.

"Jadi kalau misalnya RT saya saja dibiarkan, ini berimbas kepada 22 RW di wilayah Kelurahan Pluit dan mungkin juga di kelurahan yang lain," ucap Riang.

"Kalau misalnya RT 011 ini tidak ditindak segera, yang lain pasti bilang itu di RT 011 di Pluit tidak ditindak kok. Boleh kok diserobot saluran air, boleh kok memakan bahu jalan bahkan sampai empat meter lebih. Imbasnya apa, ya itulah orang menjadi ikut-ikutan," paparnya.

Terbaru, Satpol PP Kecamatan Penjaringan mendatangi area ruko di Jalan Niaga, RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (15/5/2023) pagi.

Kunjungan ini menindaklanjuti arahan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono soal keberadaan puluhan ruko di lokasi yang menyerobot saluran air dan bahu jalan.

Ketua RT 011 RW 03 Pluit Riang Prasetya menunjukkan area ruko di Jalan Niaga, RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang menutupi saluran air.
Ketua RT 011 RW 03 Pluit Riang Prasetya menunjukkan area ruko di Jalan Niaga, RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara yang menutupi saluran air. (Gerald Leonardo Agustino/ TribunJakarta.com)

Dalam kunjungannya, sejumlah petugas Satpol PP Kecamatan Penjaringan meninjau lokasi ruko-ruko yang berada di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan.

Dengan menggunakan gawainya, petugas juga mengambil foto sejumlah bangunan ruko yang melanggar aturan tersebut.

Hanya saja, saat dimintai keterangan petugas Satpol PP Kecamatan Penjaringan enggan berkomentar lebih banyak.

"Kita hanya menunggu keputusan dari pihak yang berwenang," kata salah seorang petugas di lokasi.

Sementara itu, selama kedatangan petugas Satpol PP di lokasi, tidak ada satupun pemilik ruko yang keluar dari tempat usahanya.

Sebelumnya, Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono meminta Wali Kota Jakarta Utara Ali Maulana Hakim memeriksa izin mendirikan bangunan (IMB) dari 42 ruko di Pluit yang diduga menyerobot saluran air dan bahu jalan.

Hal ini dikatakan Heru Budi menanggapi aksi seorang Ketua RT yang adu mulut dengan pemilik ruko yang videonya viral di media sosial.

“Saya sudah minta pak Wali Kota untuk melihat aturannya, melihat IMB-nya,” ucapnya saat dikonfirmasi, Minggu (14/5/2023).

Sebagai informasi, pelanggaran yang dilakukan 42 ruko itu diduga sudah dilakukan sejak 2019 silam.

Namun, laporan yang dilayangkan oleh sang Ketua RT sejak beberapa tahun lalu itu tak pernah digubris oleh Camat Penjaringan.

Oleh karena itu, Heru Budi minta pihak Wali Kota Jakarta Utara mengecek kembali trase hingga IMB ruko tersebut.

“Bangunan itu sudah lama, yang penting sesuai aturan Pemkot Jakarta Utara ya,” ujarnya.

Kepala Suku Dinas Citata Jakarta Utara Jogi Harjudanto memastikan ruko yang berada di Jalan Niaga, Blok Z4 Utara dan Blok Z8 Selatan melanggar aturan

.“Hasil pendataan, dipastikan keberadaan bagian bangunan ruko yang mengokupasi fasos dan fasum tidak memiliki izin dan tidak memiliki alas hak yang berdampak kesempitan ruang milik jalan,” kata Jogi.

Jogi mengatakan, pengembang ruko tersebut, yaitu PT Jawa Barat Indah mengaku telah menyerahkan fasos dan fasum tersebut kepada BPL Pluit atau yang kini dikenal dengan PT Jakarta Propertindo (Jakpro).

"Lokasi lahan Ruko Niaga tersebut merupakan pengembangan dari PT Jawa Barat Indah dan menurut pengakuannya fasos fasum itu telah diserahkan kepada PT Jakpro," ujarnya.

Oleh sebab itu, Suku Dinas Citata Jakarta Utara bakal segera menerbitkan rekomendasi teknis (Rekomtek) sebagai dasar pemberian Surat Peringatan (SP) Pembongkaran terhadap ruko yang berada di lingkungan Ruko Niaga, Jalan Niaga, Blok Z8 Selatan, RT 11/03, Kelurahan Pluit, Penjaringan tersebut.

“Kami perkirakan Rekomtek itu akan rampung dalam satu atau dua hari ke depan untuk selanjutnya ditindaklanjuti Satpol PP Jakarta Utara dengan mengeluarkan SP pembongkaran bangunan yang mengokupasi fasos dan fasum,” tuturnya.

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved