Polemik Ruko Serobot Saluran Air

Batas Waktu Bongkar Sendiri Sisa Sehari, Satpol PP Kembali Datangi Ruko Serobot Bahu Jalan di Pluit

Petugas Satpol PP lalu berhenti cukup lama ketika sampai di ruko yang dijadikan tempat usaha HS Cafe & Lounge.

|
Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
Petugas Satpol PP Kecamatan Penjaringan kembali meninjau area ruko yang menutup saluran air dan menyerobot bahu jalan di RT 011 RW 03 Kelurahan Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Senin (22/5/2023) sore. 

Kondisi puluhan ruko pelanggar aturan itu secara garis besar masih seperti sedia kala, terutama di Blok Z4 Utara dan Z8 Selatan.

Terbaru, pekerjaan pembongkaran mandiri hanya dilakukan di dua ruko, masing-masing di Z4 Utara dan Z8 Selatan.

Di sisi lain, puluhan ruko lainnya yang menyerobot bahu jalan tampak masih beroperasi normal hingga sore ini.

Hal tersebut juga dapat terlihat dari banyaknya mobil-mobil pelanggan yang terparkir di lokasi.

Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Pasutri Pelaku Penipuan Tiket Konser Coldplay, Begini Modusnya

Sebelumnya, Pemerintah Kota Jakarta Utara sudah memberi tanda batas dengan cat semprot pada sedikitnya 20 ruko yang melanggar aturan di area Ruko Niaga Pluit.

Kasatpol PP Jakarta Utara, Muhammadong menegaskan pemberian cat semprot sebagai batas bangunan Ruko yang melanggar merupakan bagian dari Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum melakukan pembongkaran.

Dengan adanya tanda tersebut, maka para pemilik ruko akan lebih memahami batasan bangunan yang akan dibongkar.

Muhammadong juga memberikan ultimatum terhadap para pemilik ruko, jika tak diindahkan maka Satpol PP tak segan-segan melakukan pembongkaran.

“Kita memberikan tenggang waktu empat hari ke depan untuk mereka (pemilik ruko membongkar bangunannya sendiri)," ucap Muhammadong.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved