Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Keluarga David Kecewa Mario Dandy Tak Kunjung Diadili: Angkat Jadi Duta Free Kick

Keluarga Cristalino David Ozora (17) kecewa dengan lamanya proses penegakkan hukum terhadap Mario Dandy Satriyo (20).

Tribunnews.com/Jeprima
Rekonstruksi kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). Keluarga Cristalino David Ozora (17) kecewa dengan lamanya proses penegakkan hukum terhadap Mario Dandy Satriyo (20). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Keluarga Cristalino David Ozora (17) kecewa dengan lamanya proses penegakkan hukum terhadap Mario Dandy Satriyo (20).

Mario merupakan tersangka kasus penganiayaan berat berencana terhadap David.

Namun, hingga kini anak mantan pejabat Ditjen Pajak itu belum diadili sejak ditetapkan sebagai tersangka pada Februari 2023 lalu.

Polda Metro Jaya baru melimpahkan berkas perkara Mario pada 10 Mei 2023 dan saat ini masih diteliti Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Kekecewaan atas lamanya proses penegakkan hukum ini disampaikan perwakilan keluarga David, Alto Luger, dalam akun Twitternya.

Baca juga: AG Jalani Visum Perkuat Laporan Dugaan Pencabulan Mario Dandy

"Dear Polda Metro Jaya. Kami, keluarga David Ozora yang mengikuti perkembangan kasus hukum atas tersangka utama Mario Dandy, penganiaya berat dengan perencanaan atas anak kami David merasa capek dengan ketidakjelasan perkembangan kasus ini," kata Alto Luger.

Alto pun memberikan sindiran dengan menyebut Mario Dandy sebaiknya dibebaskan dan dinobatkan sebagai duta free kick.

"Untuk itu maka kami merasa sebaiknya Mario Dandy dibebaskan saja, dan sekaligus diangkat sebagai Duta Free Kick oleh Polda Metro Jaya, karena prestasinya yang sangat luar biasa yaitu bisa melihat kepala seorang anak sebagai bola yang pantas untuk ditendang, dan diakhiri dengan selebrasi, dan juga prestasinya yang mampu membuat berkas kasusnya bisa berputar-putar antara Polda Metro dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta," ujar dia.

Rekonstruksi kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023).
Rekonstruksi kasus penganiayaan David oleh Mario Dandy Satriyo di Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Jumat (10/3/2023). (Tribunnews.com/Jeprima)

"Ini jelas sebuah prestasi dari seorang Mario Dandy. Kami pernah punya harapan tinggi kepada kalian. Pernah punya," tambahnya.

Dihubungi terpisah, Alto tak menampik adanya kekecewaan dari pihak keluarga David.

"Iya sudah pasti ya. Dan itu bukan hanya kekecewaan keluarga, tetapi kekecewaan seluruh masyarakat yang mengikuti perkembangan kasus ini," ungkap Alto.

Baca juga: Tak Ada Istilah Suka sama Suka! AGH Resmi Laporkan Mario Dandy soal Kasus Pencabulan

Menurutnya, Mario Dandy dapat diadili lebih cepat layaknya sidang terdakwa anak berinisial AG (15) karena keduanya berada di lokasi dan waktu yang sama saat David dianiaya.

"Jadi seharusnya itu tidak perlu terlalu lama untuk proses pemberkasan si Mario dan juga Shane. Namun dari kejadian dari tgl 20 Februari sampai sekarang ini sudah berapa bulan, sudah tiga bulan dan lama sekali kan. Jadi itu kekecewaan," ucap dia.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved