Polemik Ruko Serobot Saluran Air

Ahmad Sahroni Bela Riang Prasetya yang Didemo Pegawai Ruko di Pluit: Demo Kok Pak RT, Agak Geli ya!

Ahmad Sahroni membela Ketua RT 011 RW 003 Pluit, Riang Prasetyo yang diprotes oleh para pegawai ruko.

|
Istimewa dan Instagram @ahmadsahroni88
Ahmad Sahroni membela Ketua RT 011 RW 003 Pluit, Jakarta Utara, Riang Prasetya yang didemonstrasi oleh para pegawai ruko makan bahu jalan dan saluran air. 

TRIBUNJAKARTA.COM, PENJARINGAN - Ahmad Sahroni membela Ketua RT 011 RW 003 Pluit, Riang Prasetyo yang diprotes oleh para pegawai ruko

Wakil Ketua Komisi III DPR RI yang terbilang vokal di Instagram tersebut meminta Riang Prasetyo agar tak gentar melawan pemilik ruko yang semena-mena memanfaatkan bahu jalan dan saluran air untuk bangunan rukonya.

Dalam postingan video terbarunya di akun Instagramnya pada Rabu (24/5/2023), sekitar belasan yang diduga pegawai ruko menggelar demonstrasi memprotes Riang Prasetya.

Mereka membentangkan spanduk memprotes kebijakan Riang yang meminta pemilik ruko membongkar ruko yang memakan bahu jalan dan saluran air.

"Dicari RT Riang Prasetya alias Paul menghilang karena tidak mau bermusyawarah dengan warga dan UMKM RT 011 RW 003," tulis salah satu spanduk.

Baca juga: Kebakaran Dahsyat Landa Rumah Tinggal di Pluit: 6 Unit dan 25 Petugas Gulkarmat Meluncur ke TKP

Ahmad Sahroni kemudian membela Riang Prasetya dalam postingan itu.

"Pak RT jangan takut.."

"Demo Kok Pak RT..."

"Agak gelii dikit Pak PJ @herubudihartono punten makasih ya dah bela rakyat yang benar," tulisnya.

Postingan Ahmad Sahroni pun dikomentari banyak warga net.

Diberitakan sebelumnya, Ketua RT 011 RW 03 Riang Prasetya melaporkan soal 42 ruko yang menutupi saluran air dan menyerobot bahu jalan sejak 2019 dan baru ditanggapi Pemprov DKI Jakarta per tahun 2023 ini.

Pemerintah menindaklanjuti dengan menerbitkan surat Rekomendasi Teknis (Rekomtek) dari Suku Dinas Cipta Karya, Tata Ruang, dan Pertanahan Jakarta Utara yang diteruskan kepada Satpol PP untuk mengimbau pemilik ruko membongkar secara mandiri bagian tempat usaha mereka yang melanggar aturan.

Pemilik ruko diberikan waktu mulai tanggal 20-23 Mei 2023 untuk membongkar bangunannya sendiri.

Pantauan terkini di lokasi, baru ada sedikitnya empat ruko yang dibongkar sendiri oleh pemiliknya dari total 42 ruko yang dilaporkan melanggar batas wilayah.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved