Gaji ke-13 PNS Cair Pertengahan Juni 2023, Ini Jadwal Penyaluran serta Besaran yang Diterima

Kabar baik terkait gaji ke-13, berikut ini jadwal pencairan, daftar penerima, hingga besarannya sesuai golongan.

Editor: Muji Lestari
via Pos Kupang
Ilustrasi pencarian gaji ke-13. Simak jadwal pencairan gaji ke-13 tahun 2023 

TRIBUNJAKARTA.COM - Kabar gembira buat para aparatur sipil negara atau ASN, gaji ke-13 cair pertengahan Juni 2023.

Informasi tersebut sempat disinggung oleh Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati di momen pencairan THR 2023.

"Pembayaran gaji ke-13 untuk membantu terutama pada saat tahun ajaran baru, yaitu untuk belanja-belanja pendidikan bagi putra-putri keluarga ASN," ungkap Sri Mulyani, dikutip dari laman Kemenkeu.

Ketentuan pencairan gaji ke-13 tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15/2023 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2023.

Jadwal Pencairan Gaji ke-13

Kepala Biro Data, Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan-RB Mohammad Averrouce mengatakan, pencairan gaji ke-13 diperkirakan bakal disalurkan pada pertengahan Juni 2023.

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, penyaluran gaji ke-13 akan diberikan secara bertahap.

Baca juga: Siap-siap! Taspen Cairkan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Bulan Depan, Segini Nominalnya

"Biasanya pertengahan (Juni). Tapi memang biasanya enggak sama, kan nanti ada peraturan PMK-nya yang teknisnya di Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN)," ucapnya.

Meskipun tidak sama, Averrouce memastikan bahwa masing-masing PNS tetap akan mendapatkan gaji ke-13 dengan syarat kementerian, lembaga, atau pemerintah daerahnya telah menyerahkan laporan pertanggungjawaban.

"Jadi kecepatannya pembayaran (gaji ke-13) ditentukan dari kesiapaan kementerian, lembaga, dan pemda mengajukan ke Kemenkeu," imbuhnya.

Adapun mekanisme penyaluran gaji ke-13 akan diatur dalam PMK (Peraturan Menteri Keuangan) No. 39/2023 oleh Kemenkeu.

Penerima Gaji ke-13

Gaji ke-13 merupakan gaji tambahan yang diberikan kepada ASN yang terdiri dari PNS, TNI, Polri hingga pensiunan.

Berikut daftar penerima gaji ke-13 :

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)
  • Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
  • Pejabat negara Pensiunan Penerima pensiun Penerima tunjangan.

Komponen Gaji ke-13

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved