Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Jonathan Latumahina Ayah David Ozora Bakal Jadi Saksi di Sidang Mario Dandy

Ayah Cristalino David Ozora (17), Jonathan Latumahina, akan menjadi saksi dalam sidang Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Twitter @seeksixsuck
Ayah David, Jonathan Latuhamina membagikan foto terbaru David Ozora yang masih dirawat di Rumah Sakit. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Ayah Cristalino David Ozora (17), Jonathan Latumahina, akan menjadi saksi dalam sidang Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19).

Hal itu dikonfirmasi Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo.

"Untuk beberapa saksi yang disebutkan ada beberapa yang masuk ke dalam beberapa saksi, yaitu saudara Jonathan," kata Danang di Kantor Kejati DKI, Rabu (24/5/2023).

Danang menyebut terdapat 17 saksi dan lima ahli dalam berkas perkara Mario Dandy.

"Sedangkan Shane itu 16 orang dan jumlah ahli sebanyak lima orang dan sama untuk Shane juga lima orang," ujar dia.

"Lalu untuk saksi yang lain kita munculkan saat tahap dua saja," tambahnya.

Saat ini berkas perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas telah dinyatakan lengkap atau P21.

Pada hari ini Rabu tanggal 24 Mei 2023, Kejati DKI telah menerbitkan P21 untuk perkara atas nama Mario Dandy Satriyo alias Dandy dan Shane Lukas," kata Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol.

Agus menjelaskan, Mario Dandy disangkakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C Jo Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," jelas dia.

Baca juga: Berkas Perkara Lengkap, Mario Dandy dan Shane Lukas Segera Disidang

Tersangka Shane Lukas juga dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 355 KUHP.

"Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kedua primer Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsider pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP," ujar Agus.

"Ketiga, Pasal 76 C junto Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 56 ke 2 KUHP," tambahnya.

Adapun peristiwa penganiayaan terhadap David terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, Senin (20/2/2023) malam sekitar pukul 19.30 WIB.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved