Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Hari Ini Tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas Dilimpahkan ke Kejari Jaksel

Pelimpahan Mario Dandy dan Shane Lukas dari polisi ke kejaksaan ini dilakukan setelah berkas perkara kasus penganiayaan ini dinyatakan lengkap

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
WARTA KOTA/YULIANTO
Pengacara Shane Lukas, Happy Sihombing mengatakan kliennya mempunyai rasa takut lantaran Mario Dandy Satriyo (20) merupakan anak seorang pejabat. Maka dari itu, dijelaskan Happy, Shane Lukas menuruti perintah yang disampaikan Mario Dandy seperti mengganti plat nomor Jeep Rubicon hingga merekam aksi penganiayaan David. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, JAGAKARSA - Penyidik Polda Metro Jaya akan melimpahkan tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas (19) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (26/5/2023).

Keduanya merupakan tersangka kasus penganiayaan terhadap anak pengurus GP Ansor, Cristalino David Ozora (17).

"Dilaksanakannya press realese tahap dua perkara atas nama Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas," kata Kasi Penkum Kejati DKI Jakarta Ade Sofyansah dalam keterangannya.

Pelimpahan Mario Dandy dan Shane Lukas dari polisi ke kejaksaan ini dilakukan setelah berkas perkara kasus penganiayaan ini dinyatakan lengkap atau P21.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta Danang Suryo Wibowo mengatakan, ada tujuh Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang disiapkan untuk sidang Mario dan Shane.

"Kami sampaikan juga di sini ada rekan-rekan jaksa peneliti di dalam tim Jaksa Penuntut Umum sebanyak tujuh orang," kata Danang di Kantor Kejati DKI, Rabu (24/5/2023).

Satu dari tujuh JPU yang disiapkan yaitu Sandi Andika. 

Baca juga: Kejati DKI Siapkan 7 JPU di Sidang Mario Dandy, Ada Jaksa Perkara Ferdy Sambo Cs

Sandi merupakan Jaksa yang menangani perkara pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo Cs.

Ditunjuknya Sandi sebagai JPU untuk sidang Mario Dandy dan Shane dibenarkan Kasipenkum Kejati DKI Ade Sofyan.

"Ya betul," kata Ade saat dikonfirmasi.

Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi (Wakajati) DKI Jakarta Agus Sahat Sampe Tua Lumban Gaol menjelaskan, Mario Dandy disangkakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

"Pasal 355 Ayat 1 KUHP junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP Subsider 353 ayat 2 KUHP Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP atau ke 2 Pasal 76 C Jo Pasal 50 ayat 2 Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP," jelas dia.

Tersangka Shane Lukas juga dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 355 KUHP.

"Pasal 355 ayat 1 Ke 1 KUHP Junto Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP subsider Pasal 355 ayat 2 junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Kedua primer Pasal 355 ayat 1 ke 1 KUHP junto 56 kedua KUHP subsidet pasal 353 ayat 2 KUHP junto Pasal 56 ayat ke 2 KUHP," ujar Agus.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved