Bolehkah Menjual Bagian Hewan Kurban Seperti Kulit dan Tanduk, Bagaimana Hukumnya?

Ada beberapa bagian hewan kurban yang tidak bisa dikonsumsi, bolehkah memperjual belikan bagian hewan kurban seperti kulit dan tanduk? Bagaimana hukum

Editor: Muji Lestari
TribunJakarta.com/Jaisy Rahman Tohir
Lapak penjualan hewan kurban di seberang Kantor Pemkot Tangsel, Jalan Maruga, Ciputat. Berikut ini hukum menjual bagian tubuh hewan kurban seperti kulit dan tanduk 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Bagaimana hukum menjual bagian tubuh hewan kurban seperti kulit dan tanduk, apakah diperbolehkan?

Menjelang perayaan Hari Raya Idul Adha 2023, para penjual hewan kurban mulai bermunculan.

Meski di tengah situasi pandemi, tampaknya sejumlah masyarakat tak kehilangan keinginan untuk tetap berkurban

Dalam berkurban, hasil dari penyembelihan hewan kurban tersebut biasanya akan dibagikan kepada orang-orang yang membutuhkan.

Hampir seluruh hasil pemotongan hewan kurban akan dimanfaatkan secara maksimal.

Termasuk kulit atau tanduk dari hewan kurban yang disembelih.

Namun terkadang, ada beberapa orang yang tidak tahu harus dimanfaatkan sebagai apa kulit dan tanduk hewan tersebut.

Baca juga: Berikut Golongan yang Berhak Menerima Daging Kurban, Ada Fakir Miskin hingga Shohibul Kurban

Lantaran tidak tahu harus diapakan, lantas bagaimana hukumnya jika kulit dan tanduk dari penyembelihan hewan kurban itu dijual?

Apakah diperbolehkan memperjual belikan hasil dari pemotongan hewan kurban?

Menjawab persoalan tersebut, dosen Fakultas Syariah IAIN Surakarta, Joko Robi Prasetyo memberi penjelasan.

Berdasarkan beberapa riwayat dari Mazhab Imam Syafi'i, Joko mengatakan bahwa melakukan jual beli terhadap hasil penyembelihan hewan kurban adalah dilarang.

Bahkan ia mengatakan memperjual belikan hasil hewan kurban hukumnya adalah haram.

Baca juga: Panduan dan Tata Cara Salat Idul Adha, Dilengkapi dengan Niat Mandi Sunnah Sebelum Hari Raya

"Untuk jual beli hewan kurban, baik daging, kulit, maupun tanduknya, berdasarkan penyataan dari Mazhab Imam Syafi'i maka hal tersebut dilarang," ujar Joko Robi Prasetyo dikutip TribunJakarta dari YouTube Tribunnews.

"Jatuhnya haram," lanjutnya.

Joko menjelaskan orang yang melaksanakan kurban tidak bisa memperjual belikan bagian tubuh hewan yang ia kurbankan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved