Bolehkah Menjual Bagian Hewan Kurban Seperti Kulit dan Tanduk, Bagaimana Hukumnya?
Ada beberapa bagian hewan kurban yang tidak bisa dikonsumsi, bolehkah memperjual belikan bagian hewan kurban seperti kulit dan tanduk? Bagaimana hukum
Apabila hal itu dilakukan, maka kurban yang ia tunaikan menjadi tidak sah hukumnya.
"Jadi kita tidak bisa memperjual belikan bagian tubuh dari hewan kurban."
Baca juga: Cara Memilih Hewan Kurban Jelang Idul Adha 2023, Pastikan Testis Simetris
"Kalau pun kita tetap memperjual belikan, maka kurban tersebut menjadi tidak sah," terang joko.
Lebih lanjut, Joko mengatakan apabila orang yang melaksanakan kurban tidak bisa memanfaatkan kulit atau tanduk dari hewan kurban tersebut, lebih baik bagian itu diberikan kepada pihak-pihak yanng membutuhkan.
"Kalau kita tidak bisa memanfaatkan kulit atau tanduk dari hewan kurban tersebut, lebih baik kita menyalurkannya pada lembaga-lembaga yang membutuhkan," ujar Joko.
Sekali lagi, Joko menegaskan bahwa orang yang berkurban tidak bisa memperjual belikan hasil hewan yang ia kurbankan.
"Untuk orang yang berkurban, ia tidak bisa memperjual belikan hasil dari hewan kurban tersebut," ujar Joko.
SIMAK VIDEONYA:
Tahun ini, Hari Raya Idul Adha diperkirakan akan jatuh pada 31 Juli 2020.
Dalam perayaan Idul Adha biasanya terdapat tradisi pemotongan hewan kurban.
Sebagian besar umat muslim tentu berkeinginan untuk bisa melaksanakan kurban setiap tahunnya.
Namun, karena keterbatasan usia dan kemampuan ada yang belum sempat melaksanakan kurban meski hanya sekali hingga ajal mejemput.
Kemudian ada sebagian anggota keluarga yang berinisiatif untuk melakukan kurban bagi orang yang sudah meninggal tersebut.
Lantas bagaimana hukum berkurban atas nama orang yang sudah meninggal?
Terlebih orang yang meninggal itu merupakan orangtua kita.
hukum mejual kulit hewan kurban
Hari Raya Idul Adha
Idul Adha 2023
hewan kurban
kulit
tanduk
berkurban
Kurang Gerak Bisa Jadi Penyebab Varises, Apakah Bisa Sembuh? |
![]() |
---|
138 Kg Organ Hewan Kurban Tak Layak Konsumsi di Jaktim Dimusnahkan , Ada Paru hingga Jantung |
![]() |
---|
KLARIFIKASI Panitia Soal Warga Cikiwul Bayar Rp15 Ribu Tebus Kupon Hewan Kurban: Sekadar Operasional |
![]() |
---|
5.070 Warga Rela Kehujanan Antre Daging Kurban di Pasar Induk Kramat Jati |
![]() |
---|
Pengalaman Nur Jadi Penjagal Hewan Kurban di Istiqlal, Pahami Karakteristik Biar Tak Kena Perlawanan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.