Kemenkeu Sebut Gaji ke-13 Cair Mulai 5 Juni 2023, Cek Rincian yang Bakal Diterima PNS Golongan I-IV

Kemenkeu sebut pencairan gaji ke -13 bagi ASN sudah bisa disalurkan mulai 5 Juni 2023, cek rincian serta nominalnya berdasarkan golongan.

Editor: Muji Lestari
Kolase/intisari
Ilustrasi. Siap-siap! Gaji ke-13 cair mulai 5 Juni 2023. Berikut rincian serta nominal yang bakal diterima PNS golongan I-IV 

Diketahui, besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.

Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil:

Baca juga: Siap-siap! Taspen Cairkan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Bulan Depan, Segini Nominalnya

Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):

- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):

- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3):

- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved