Kemenkeu Sebut Gaji ke-13 Cair Mulai 5 Juni 2023, Cek Rincian yang Bakal Diterima PNS Golongan I-IV
Kemenkeu sebut pencairan gaji ke -13 bagi ASN sudah bisa disalurkan mulai 5 Juni 2023, cek rincian serta nominalnya berdasarkan golongan.
Diketahui, besaran gaji pokok ASN berbeda-beda sesuai jenis golongannya.
Berikut ini rincian gaji ASN menurut Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Gaji Pegawai Negeri Sipil:
Baca juga: Siap-siap! Taspen Cairkan Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan Bulan Depan, Segini Nominalnya
Gaji pokok PNS Golongan I (lulusan SD dan SMP):
- Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
- Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
- Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
- Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Gaji pokok PNS Golongan II (lulusan SMP dan D3):
- IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
- IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
- IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
- IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Gaji pokok PNS Golongan III (lulusan S1 hingga S3):
- IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
- IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
ASN Pejabat Kecamatan Kalideres Dilaporkan ke Inspektorat, Diduga Intimidasi Menantunya |
![]() |
---|
3 Kasus Dugaan Pembunuhan ASN yang Diliputi Keterkaitan dengan Kasus TPPO hingga Korupsi |
![]() |
---|
Kisah PNS Rosma, Ngaku Uang Rp210 Juta Hilang Ternyata Fiktif Bohongi Polisi, Ada Temuan Bikin Malu |
![]() |
---|
Saat Pramono Harus Kerja Keras Atasi Kemiskinan, Banyak ASN di Jakarta Alami Obesitas dan Overweight |
![]() |
---|
62 Persen ASN Jakarta Obesitas, Gubernur Pramono: Ikuti Gubernurnya, Hidup Sehat Walau Beban Banyak |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.