Audit BPK Temukan Rp 197 M Dana KJP Plus dan KJMU Belum Disalurkan, Komisi E: Memang Masalah Tahunan

Ima berharap masalah penyaluran dana KJP dan KJMU untuk tahun 2023 ini tak lagi ada kendala semacam ini karena mengacu pada aturan di Pergub Nomor 10

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Kompas.com/Amdri Donnal Putera
Anies Baswedan sewaktu Calon Gubernur DKI Jakarta memamerkan replika KJP Plus saat berkunjung ke RW 12 Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu (12/11/2016). Terkini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah dalam pengelolaan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). 

Ditanya demikian, Syaefuloh hanya mengatakan, pihaknya bakal segera menindaklanjuti temuan BPK itu dalam kurun waktu kurang dari dua bulan sesuai arahan BPK RI.

"Ya tentu yang 2021 sudah kita tindaklanjuti pada saat 2022 ada juga komitmen untuk selesaikan dalam waktu 60 hari ke depan," kata dia.

Baca juga: Viral Penumpang KRL Minta Rp 10 Ribu Karena Tak Bawa Uang Mau Naik Angkot: Modusnya Berulang

Kendati mendapat banyak catatan, keuangan Pemprov DKI Tahun 2022 masih diberikan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) oleh BPK RI.

Diketahui, status WTP ini adalah kali keenam beruntun tau double hattrick yang diraih Pemprov DKI Jakarta sejak tahun 2017.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved