Audit BPK Temukan Rp 197 M Dana KJP Plus dan KJMU Belum Disalurkan, Komisi E: Memang Masalah Tahunan

Ima berharap masalah penyaluran dana KJP dan KJMU untuk tahun 2023 ini tak lagi ada kendala semacam ini karena mengacu pada aturan di Pergub Nomor 10

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Kompas.com/Amdri Donnal Putera
Anies Baswedan sewaktu Calon Gubernur DKI Jakarta memamerkan replika KJP Plus saat berkunjung ke RW 12 Kelurahan Tanah Tinggi, Kecamatan Johar Baru, Jakarta Pusat, Sabtu (12/11/2016). Terkini, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menemukan sejumlah masalah dalam pengelolaan program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Komisi E DPRD DKI Jakarta menanggapi hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI tentang adanya anggaran Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahun 2022 sebesar Rp 197, 55 miliar yang tak kunjung disalurkan alias mengendap di Dinas Pendidikan.

Anggota Komisi E Fraksi PDI Perjuangan, Ima Mahdiah mengatakan, hal tersebut memang menjadi masalah di tiap tahunnya.

Pasalnya, pada hasil audit BPK di tahun 2021 lalu, juga menemui temuan yang sama dimana dana KJP Plus dan KJMU belum semuanya disalurkan.

"Kendala penyaluran KJP dan KJMU setiap tahunnya memang mengenai regulasi dan pendataan penerima," kata Ima saat dihubungi, Selasa (30/5/2023).

Baca juga: Audit BPK Temukan Rp 197,55 Miliar Dana KJP Plus dan KJMU Mengendap di Disdik DKI, Kok Bisa?

Ima berharap masalah penyaluran dana KJP dan KJMU untuk tahun 2023 ini tak lagi ada kendala semacam ini karena mengacu pada aturan di Pergub Nomor 10 Tahun 2023 dimana kualitas jangkauan penerima semakin diperluas dan diperjelas.

"Semoga juga dengan terus diperbaikinya DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosia) bisa semakin membuat KJP tepat sasaran," kata Ima.

Dalam hasil audit BPK RI ditemukan bahwa ada Rp 197, 55 miliar dana untuk Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) Tahun 2022 yang hingga kini belum disalurkan.

Baca juga: Heru Budi Berubah Sikap usai Dikecam Warganet, Kini Dukung Ketua RT yang Didemo Pemilik Ruko Pluit

Tak hanya itu, bantuan sosial pemenuhan kebutuhan dasar senilai Rp 15,18 miliar juga diangap temuan BPK tak sesuai ketentuan.

"Bantuan Sosial KJP Plus dan KJMU senilai Rp 197,55 miliar belum disalurkan kepada penerimanya dan Bantuan Sosial Pemenuhan Kebutuhan Dasar Senilai Rp15,18 miliar tidak sesuai ketentuan," tutur Anggota V BPK RI, Ahmadi Noor Supit saat menyampaikan laporan hasil pemeriksaan BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2022 di ruang rapat paripurna DPRD DKI Jakarta, Senin (29/5/2023).

Alasan Disdik

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat beralasan pihaknya memang perlu kehati-hatian dalam hal penyaluran KJP Plus dan KJMU.

"Terkait dengan penyaluran KJP, kita harus hati-hati betul untuk memastikan bahwa penerima KJP itu betul ada.

Dan tadi sudah saya lihat ada yang sudah pindah di luar Jakarta, dan juga meninggal, itu salah satunya yang terus kita telusuri untuk memastikan bahwa penerima bantuan itu adalah yang benar-benar berhak," kata Syaefuloh usai pengumuman hasil audit BPK.

Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Syaefuloh Hidayat. (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Temuan semacam ini serupa dengan yang terjadi pada hasil audit BPK tahun 2021.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved