Cerita Kriminal

Polda Metro Jaya Ungkap Peredaran Obat Ilegal dan Suplemen Palsu di 9 Lokasi Jabodetabek

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya menerima empat laporan terkait peredaran obat-obatan

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (PMJ) Kombes Auliansyah Lubis dan jajaran merilis pengungkapan kasus peredaran obat ilegal dan suplemen palsu di PMJ, Semanggi, Jakarta Pusat, Rabu (31/5/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Ditreskrimsus Polda Metro Jaya membongkar obat-obatan ilegal dan suplemen palsu.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Metro Jaya menangkap lima orang tersangka berinisial IB (31), I (32), FS (28), FZ (19), dan S (62).

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Auliansyah Lubis mengatakan, pihaknya menerima empat laporan terkait peredaran obat-obatan ilegal dan suplemen palsu.

"Dari lima tersangka ini, kami mengamankan dari sembilan tempat," kata Auliansyah kepada wartawan, Rabu (31/5/2023).

Sembilan lokasi itu berada di Mampang Prapatan dan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan; Pegangsaan dan Menteng, Jakarta Pusat; Matraman, Rawamangun, dan Pinang Ranti; Jakarta Timur; Serang, Banten; serta Pondok Gede, Bekasi.

Baca juga: Berkedok Toko Kosmetik di Karawaci, Penjualan Ribuan Butir Obat Terlarang Dibongkar Polisi

Dari penangkapan lima tersangka, polisi menyita 77.061 obat-obatan ilegal dan suplemen palsu.

"Terdiri dari interlak palsu yaitu ada 16 botol. Obat keras atau tanpa izin edar ada 76.695 obat palsu dengan berbagai merk, dan yang ketiga adalah Ventolin Inhaler ada 350," ungkap Auliansyah.

Kelima tersangka dijerat dengan Pasal 60 angka 10 Jo angka 4 dan Pasal 197 Juncto Pasal 106 UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja.

Baca juga: Dalih Utang Budi, Kelompok Remaja Ikut Bantu Serang Permukiman Warga Jatinegara

Selain itu, mereka juga disangkakan dengan Pasal 62 Ayat 1 Juncto Pasal 8 Ayat 1 huruf a dan atau Ayat 2 dan 3 UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen.

"Kemudian Pasal 102 UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merk dan Indikasi Geografis. Serta, Pasal 196 Juncto Pasal 98 UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Pasal 197 Juncto 106 UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan atau Pasal 55 dan 56 KUHP," jelas Auliansyah.

Para tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1,5 miliar.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved