Simak Cara Aktivasi Token PPDB DKI Jenjang SD, Pastikan Sudah Aktivasi Akun

Setelah melalui tahap verifikasi akun, CPDB akan diminta aktivasi token. Berikut cara verifikasi dan aktivasi token PPDB DKI.

Editor: Muji Lestari
jakarta.siap-ppdb.com
Ilustrasi PPDB DKI. Simak cara verifikasi akun dan aktivasi token PPDB DKI jenjang SD 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Setelah melakukan prapendaftaran dan verifikasi akun PPDB DKI Jakarta jenjang Sekolah Dasar (SD), selanjutnya CPDB perlu mengaktivasi PIN/Token untuk tahap pendaftaran. Berikut cara aktivasi PIN/Token PPDB DKI untuk jenjang SD.

Pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) DKI Jakarta tahun 2023/2024 sudah memasuki tahap pengajuan akun.

Untik saat ini, pengajuan akun PPDB DKI Jakarta sudah dibuka untuk jenjang SD alias Sekolah Dasar.

Untuk jenjang SD, pengajuan akun PPDB DKI Jakarta dibuka mulai 15 Mei - 5 Juli 2023.

Sementara untuk jenjang SMP, SMA, dan SMK akan dibuka mulai 24 Mei-5 Juli 2023.

Adapun untuk jenjang SD, PPDB DKI Jakarta dibuka untuk tiga jalur yakni zonasi, afirmasi, dan jalur perpindahan tugas orangtua/wali.

Jalur zonasi merupakan jalur dengan kuota penerimaan terbanyak dalam pendaftaran peserta didik baru sebanyak 73 persen dari daya tampung sekolah.

Baca juga: Cara Pengajuan Akun PPDB DKI 2023 Jenjang SD, Cek Sederet Dokumen yang Perlu Diunggah

Jalur ini, diperuntukan bagi calon peserta didik baru (CPDB) yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang ditetapkan oleh pemerintah daerah.

Sementara jalur afirmasi, diperuntukan bagi CPDB yang berasal dari keluarga ekonomi tidak mampu dan penyandang disabilitas, dan jalur perpindahan tugas orang tua/wali, diprioritaskan pada jarak tempat tinggal CPDB yang terdekat dengan sekolah dan dibuktikan dengan surat penugasan dari instansi atau lembaga yang mempekerjakan.

Pada tahap awal pendaftaran, pengajuan akun dan juga verifikasi Kartu Keluarga (KK) calon peserta didik baru, dapat dilakukan dengan mengakses laman https://ppdb.jakarta.go.id.

Nantinya, calon peserta didik akan diarahkan untuk mengisi data yang diperlukan saat klik "Pengajuan Akun" pada laman PPDB sesuai jenjang yakni SD.

Namun, pastikan pada proses pengajuan akun calon perserta didik mencetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan juga PIN/Token PPDB DKI Jakarta untuk aktivasi selanjutnya.

Baca juga: Cara Mengajukan Akun PPDB Madrasah DKI 2023, Disertai Cara Aktivasi Akun hingga Lapor Diri CPDB

Cara cek verifikasi akun dan aktivasi token

Setelah pengajuan akun selesai, tim PPDB DKI Jakarta akan melakukan verifikasi terhadap data dan akun calon peserta didik.

Untuk memastikan pengajuan akun Anda telah diverifikasi, begini cara mengeceknya :

  1. Masuk kembali ke situs https://ppdb.jakarta.go.id
  2. Pilih jenjang PPDB, lalu pilih menu Cek Verifikasi Akun
  3. Masukkan Nomor Peserta, PIN/Token lalu salin kode keamanan
  4. Lanjut klik Cek Akun Status.
PPDB DKI
PPDB DKI (ppdb.jakarta.go.id)
Halaman
12
Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved