Total 4 Penipu Tiket Coldplay Ditangkap di Sulawesi Selatan, Polisi Dalami Peran Pelaku
Polda Metro Jaya kembali menangkap dua pelaku penipuan tiket konser Coldplay Jakarta. Total empat pelaku ditangkap di Sulawesi Selatan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Setelahnya, dua tersangka itu membuka jasa titip (jastip) pembelian tiket konser Coldplay Jakarta.
Pasutri itu mematok biaya booking fee sebesar Rp 50 ribu untuk pembelian satu tiket konser.
"Di dalam Twitter ini juga mereka menyampaikan seolah-olah website ini telah menjual berbagai tiket konser sebelumnya dan berhasil," ujar Auliansyah.
"Jadi komentar-komentar dikatakan bagus, ini benar, ini asli dan sebagainya, sehingga menarik masyarakat membeli tiket konser Coldplay," tambahnya.
Kedua tersangka dijerat Pasal 28 ayat (1) jo Pasal 45A ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 378 KUHP dan atau Pasal 372 KUHP dan atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.