Anak Korban Pemerkosaan di Parimo Ajukan Bantuan Pengobatan Hingga Perlindungan Fisik ke LPSK

LPSK masih menelaah permohonan perlindungan anak perempuan berusia 15 tahun yang menjadi korban pemerkosaan 11 orang di Parigi Moutong.

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Kolase Tribun-Video.com
Ilustrasi pemerkosaan atau rudapaksa 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) masih menelaah permohonan perlindungan anak perempuan berusia 15 tahun yang menjadi korban pemerkosaan 11 orang di Parigi Moutong (Parimo).

Penelaahan ini dilakukan setelah korban yang diwakili orang tuanya mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK pada Jumat (2/6/2023) atas kasus tindak pidana kekerasan seksual dialami.

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengatakan berdasar berkas permohonan yang diajukan korban membutuhkan bantuan medis, psikologis, restitusi, perlindungan fisik, dan pendampingan hukum.

"Jadi harapannya LPSK bisa bantu biaya untuk medisnya karena memang biaya pengobatan itu yang tidak bisa di-cover oleh BPJS," kata Susilaningtias saat dikonfirmasi, Minggu (4/6/2023).

Terlebih hingga kini korban masih dirawat inap di rumah sakit akibat pemerkosaan dilakukan 11 pelaku selama rentan waktu 10 bulan, atau sejak April 2022 hingga Januari 2023.

Baca juga: Viral Sepotong Kisah Pilu Badut Difabel Mengemis di Jalan, Dibuang dari Bayi karena Orang Tua Malu

Selain luka secara fisik, korban juga mengalami trauma sehingga mengajukan permohonan bantuan psikologis kepada LPSK agar dapat memulihkan dampak psikis dialami.

"Kemudian selain itu ada juga restitusi, itu juga hak korban yang LPSK punya kewenangan untuk menilai ganti jumlah kerugiannya. Jadi itu yang diajukn kepada kami dan akan kami telaah," ujarnya.

Restitusi atau ganti rugi yang dibebankan kepada para pelaku tersebut nantinya akan dihitung tim LPSK, lalu hasilnya diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) agar masuk berkas tuntutan di Pengadilan.

Baca juga: Tak Pakai Jalur Privilege, Cerita Anies Jadi ‘Warga Biasa’ Nonton Formula E: Sensasinya Luar Biasa!

Sementara terkait permohonan perlindungan fisik diajukan, Susilaningtias menuturkan belum mendapat adanya informasi bahwa korban mendapat ancaman dari pihak pelaku.

"Potensi ancaman bisa dari siapa saja. Untuk saat ini memang belum ada potensi ancaman yang berkembang dari proses penyidikan, sehingga keluarga mengajukan perlindungan fisik," tuturnya.

Susilaningtias mengatakan pihaknya memang perlu melakukan penelaahan sebelum memutuskan apakah menerima permohonan perlindungan diajukan korban dalam kasus dialami.

Namun, dia menyatakan bahwa tindak pidana kekerasan seksual sebagaimana dialami korban merupakan satu tindak pidana yang menjadi prioritas dalam penanganan LPSK.

"LPSK siap memberikan perlindungan kepada korban kekerasan seksual. Karena pidana kekerasan seksual salah satu tindak pidana yang saksi dan korbannya harus dilindungi," lanjut Susilaningtias

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

 

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved