Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Sidang Perdana Penganiayaan David Ozora: Shane Lukas Didukung Keluarga, Mario Dandy Sendirian

Tersangka utama kasus penganiayaan berat terhadap David Ozora itu sama sekali tak ada keluarganya yang hadir di persidangan.

Tayang: | Diperbarui:
Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra
Keluarga terdakwa Shane Lukas mengenakan kaos bertuliskan "STAY STRONG!!! #prayforshane" dalam sidang perdana penganiayaan Cristalino David Ozora di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jaksel, Selasa (6/6/2023). 

"Kan si Shane tidak melakukan dan tidak menyuruh si Mario, dia cuma salah langkah aja. 

Dia kan diajak Mario gak mau, terus Mario menjemput ke rumahnya. Shane gak mau, tapi jadi dia jemput jadi otomatis karena dijemput ke rumahnya ya gak bisa ditolak," ujarnya.

Keluarga Korban Dikawal Banser

Sejumlah orang berseragam Banser mengawal keluarga korban David Ozora, saat sidang perdana kasus penganiayaan dengan terdawka Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).
Sejumlah orang berseragam Banser mengawal keluarga korban David Ozora, saat sidang perdana kasus penganiayaan dengan terdawka Mario Dandy dan Shane Lukas di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). (TribunJakarta.com/Elga Hikari Putra)

Tak hanya keluarga terdakwa, keluarga David Ozora juga turut menghadiri jalannya persidangan hari ini.

Dari kubu keluarga korban dihadiri oleh ayah David Ozora, Jonathan Latumahina yang duduk di sisi sebelah kanan depan ruang sidang.

Posisi duduk keluarga David berada di depan keluarga Shane Lukas.

Sejumlah orang berpakaian Banser NU turut mengawal keluarga David Ozora.

Baca juga: Perkara Kata Firaun, Pemkot Jambi Laporkan Siswi SMP yang Perjuangankan Keadilan untuk Neneknya

Sebelumnya, berkas perkara penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora (17) dengan tersangka Mario Dandy dan Shane Lukas telah dinyatakan lengkap atau P21 pada Rabu (24/5/2023).

Agus menjelaskan, Mario Dandy disangkakan Pasal 355 KUHP tentang penganiayaan berat berencana.

Sedangkan Shane Lukas juga dijerat dengan pasal berlapis, termasuk Pasal 355 KUHP.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved