Viral di Media Sosial

Perkara Kata 'Firaun', Pemkot Jambi Laporkan Siswi SMP yang Perjuangankan Keadilan untuk Neneknya

Cuma karena kata 'Firaun' Pemerintah Kota Jambi melaporkan seorang Siswi SMP bernama Syarifah Fadiyah Alkaf ke polisi.

Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Tangkapan layar di TikTok
Cuma karena kata 'Firaun' Pemerintah Kota Jambi melaporkan seorang Siswi SMP bernama Syarifah Fadiyah Alkaf ke polisi. Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa melaporkan Syarifah Fadiyah Alkaf atas dugaan pelanggaran UU ITE. 

TRIBUNJAKARTA.COM - Cuma karena kata 'Firaun' Pemerintah Kota Jambi melaporkan seorang Siswi SMP bernama Syarifah Fadiyah Alkaf ke polisi.

Kabag Hukum Pemkot Jambi, Gempa melaporkan Syarifah Fadiyah Alkaf atas dugaan pelanggaran UU ITE.

TONTON JUGA

"Benar adanya laporan pengaduan itu bahwa si adik SFA dilaporkan oleh atas nama Gempa, yang bersangkutan itu adalah Kabag Hukum Pemkot di Jambi," kata Kasubdit 5 Direskrimsus Polda Jambi, Kompol Andi Purwanto.

Gempa melaporkan SFA ke Polda Jambi pada 4 Mei 2023 lalu.

Dalam laporannya, SFA diduga telah melanggar pasal 28 ayat 2 UU ITE, atau ujaran kebencian di media sosial.

"Jadi kenapa dilaporkan? karena dalam postingan saudara adik SFA itu ada menyebutkan bahwa Wali Kota Jambi itu menyengsarakan seorang veteran kemudian ada juga surat dari kerajaan firaun Pemkot Jambi," ujar Andi.

"Iya betul UU ITE," imbuhnya.

Baca juga: Viral si Kembar Rihana Rihani Tipu Banyak Reseller iPhone: Awalnya Orderan Lancar, Lama-lama Ngilang

Sebelumnya Syarifah Fadiyah Alkaf membuat empat video yang mengkritik Wali Kota Jambi Syarif Fasha dan perusahaan China PT RPSL.

Syarifah Fadiyah Alkaf menyebut truk-truk bertonase besar milik PT RPSL yang melewati jalanan desa setiap hari, menyebabkan rumah neneknya yang merupakan veteran perang, bernama Habsah mengalami kerusakan.

Siswi SMP itu lalu menuntut keadilan, ia juga menilai Syarif Fasha dan PT RPSL telah melanggar aturan Perda Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Angkutan Jalan.

Pelanggaran Pemkot Jambi dan perusahaan PT RPSL setelah penandatanganan nota kerja sama dengan surat nomor 02/PKS/HKU2019.

Baca juga: Viral di Media Sosial Admin Jakarta E-Prix Lupa Nama Pj Gubernur DKI Heru Budi Hartono

“Saya menyuarakan untuk keadilan nenek saya, seorang pejuang kemerdekaan RI yang dizalimi rumah dan sumurnya dirusak berkali-kali oleh perusahaan China yang bekerja sama dengan Pemkot Jambi yang tidak bertanggung jawab ini," ucap Syarifah Fadiyah Alkaf.

Ia mengatakan selama hampir 10 tahun, Pemkot Jambi mengizinkan truk bertonase 20 ton lebih melewati jalan lorong warga hingga membuat rumah neneknya rusak.

Padahal, kata dia, jalan tersebut hanya diperuntukan bagi mobil berbobot 5 ton.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved