Viral di Media Sosial
Perkara Kata 'Firaun', Pemkot Jambi Laporkan Siswi SMP yang Perjuangankan Keadilan untuk Neneknya
Cuma karena kata 'Firaun' Pemerintah Kota Jambi melaporkan seorang Siswi SMP bernama Syarifah Fadiyah Alkaf ke polisi.
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Mestinya Pemkot Jambi melindungi dan melakukan pembinaan terhadap anak-anak yang menjadi warganya.
Dengan demikian, Pemkot atau pemerintah daerah berperan sebagai “orangtua kandung” bagi anak-anak untuk memberikan perlindungan dan memenuhi hak-hak anak.
Baca juga: Viral Video Wanita Terkapar Diduga Ditabrak Pacar di Jaksel, Polisi: Mohon Waktu
Menurut Kawiyan, dengan melaporkan Syarifah ke polisi, Pemkot Jambi telah bertentangan dengan UU No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak yang menyebutkan bahwa pemerintah dan pemerintah daerah berkewajiban memberikan perlindungan terhadap anak.
Ia mencontohkam misalnya pasal 23 yang menyebutkan, “Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin perlindungan, pemeliharaan, dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orangtua, wali dan orang lain yang secara hukum bertanggung jawab kepada anak".
Kemudian di Pasal 24 disebutkan, “Negara, Pemerintah dan Pemerintah Daerah menjamin anak untuk mempergunakan haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasannya.”
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.