Begini Hukumnya Memberi Tanda Hewan Kurban dengan Menindik Telinga, Jangan Sampai Keliru
Begini Hukumnya Memberi Tanda Hewan Kurban dengan Menindik Telinga, Jangan Sampai Keliru
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Pernahkah Kamu melihat hewan kurban ditindik telinganya lalu diberi sebuah pengait berupa kartu berisi nama atau nomor sebagai penanda?
Jika pernah, apakah hal ini diperbolehkan dalam Islam?
Untuk menjawab pertanyan tersebut, para ulama membagi hukum isy’ar atas dua macam.
Isy'ar merupakan pemberian tanda pada hewan kurban dengan cara menindik telinganya.
Hukum pertama, diperuntukan kepada kambing atau domba dan kedua kepada hewan kurban berjenis sapi atau unta.
Baca juga: Catat! Ini 3 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli Hewan Kurban Jelang Idul Adha
Biasanya, menjelang Idul Adha para pedagang di lapak penjualan hewan akan memberikan tanda kepada hewan kurban yang sudah ada pembelinya dengan bermacam-macam cara.
Termaksud dengan melubangi telinga hewan kurban lalu memberikan pengait sebagai tanda.
Mengutip laman resmi Bimas Islam Kemenag RI, hal ini tidak diperbolehkan apabila hewan tersebut berupa kambing atau domba.
Hl ini karena kambing dan domba merupakan hewan yang lemah sehingga tak boleh dilukai, sekalipun dengan tujuan untuk menandai bahwa kambing atau domba tersebut dijadikan kurban.
Imam al-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim mengatakan :
"Ulama sepakat bahwa kambing tidak boleh dilubangi telinganya, karena hewan tersebut sangat lemah, jika sampai terluka. Di samping itu, badan kambing pun tertutupi bulunya yang tebal (sehingga lubang yang dibolongi pada badan kambing pun tak terlihat)".
Imam al-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab menyampaikan, apabila kambing atau domba ingin diberikan tanda, hendaknya ditandai dengan cara diberikan kalung di lehernya dan bukan dilukai.
"Hal ini karena terdapat riwayat Aisyah yang menyebutkan bahwa Rasulullah saw. suatu saat itu menyediakan kurban beberapa ekor kambing yang tertandai dengan kalung," (Imam al-Nawawi dalam kitab al-Majmu’ Syarh al-Muhadzab).
Akan tetapi, hal ini menjadi tidak masalah apabila dilakukan untuk hewan kurban berjenis sapi atau unta.
Menindik atau melukai sapi dan unta jika bertujuan untuk memberitahukan bahwa hewan tersebut hendak dijadikan kurban, boleh-boleh saja.
Dalil yang dijadikan dasar kebolehan isy’ar pada sapi dan unta ini, adalah hadis riwayat Imam Muslim, dari Ibnu Abbas, dia berkata :
'Nabi SAW melaksanakan salat Zuhur di Dzilhulaifah, kemudian beliau meminta diambilkan untanya. Lalu beliau melakukan isy’ar di sisi punuknya sebelah kanan, hingga terluka dan mengalirkan darah, lalu beliau mengalungkan dua sandal di lehernya. Kemudian beliau menaiki hewan tunggangannya. Setelah beliau berada di atas tunggangannya, beliau berihlal untuk haji. Wallahu a’lam".
Itulah hukumnya menindik telinga hewan kurban sebagai pemberian tanda, semoga bermanfaat.
Baca artikel menarik lainnya di Google News.
Asosiasi Sebut Penguatan Peran BUMN Jamin Stabilitas Harga Daging |
![]() |
---|
Dua Kambing Masuk Sumur di Pulau Seribu, Berujung Dievakuasi Damkar |
![]() |
---|
4 Temuan Pencurian 8 Kambing di Depok: Cuma Disisakan Jeroan, Pemilik Bikin Pengakuan Mengejutkan |
![]() |
---|
Prabowo Kasih Kado Spesial, Kini Dusun Susuru Didatangi Dedi Mulyadi, Terkuak Keistimewaan Warganya |
![]() |
---|
138 Kg Organ Hewan Kurban Tak Layak Konsumsi di Jaktim Dimusnahkan , Ada Paru hingga Jantung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.