Pemkot Jakarta Timur Telusuri Kepemilikan Jalan Perumahan Elit di Duren Sawit yang Dipagari Seng
Pemkot Jakarta Timur akan menelusuri status hukum akses jalan kawasan elit di Perumahan Taman Duren Sawit yang dipagari seng.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - Pemkot Jakarta Timur akan menelusuri status hukum akses jalan kawasan elit di Perumahan Taman Duren Sawit, RT 09/RW 16, Kelurahan/Kecamatan Duren Sawit yang dipagari seng.
Penelusuran ini guna memastikan apakah badan Jalan Perumahan Taman Duren Sawit yang dipagari merupakan bagian dari pemilik lahan, atau fasilitas umum dan fasilitas sosial (fasos fasum).
Pasalnya akibat pemagaran menggunakan seng dengan tinggi sekitar 1 meter, panjang sekitar 20 meter, dan lebar tiga meter ini dilakukan pemilik lahan akses jalan warga kini terganggu.
Lurah Duren Sawit Santi Nur Rifiandini mengatakan pihaknya tengah melakukan penelusuran pengecekan dokumen serah terima fasos fasum dari pengembang perumahan ke Pemkot Jakarta Timur.
"Karena di surat serah terima (fasos fasum) dijelaskan secara global. Tidak dijelaskan berapa meter (ruas jalan), di mana saja Fasos Fasum tersebut," kata Santi, Rabu (7/6/2023).
Baca juga: Warga Keluhkan Akses Jalan Perumahan Elit di Duren Sawit Dipagari Seng oleh Ahli Waris
Berdasar hasil penelusuran sementara, Perumahan Taman Duren Sawit dibangun pengembang PT Altan dan sudah menyerahkan Fasos Fasum kepada Pemkot Jakarta Timur sesuai ketentuan.
Tapi terdapat sengketa tanah bahwa sejumlah bidang rumah mewah dibeli warga dan dimiliki dengan Sertifikat Hak Milik (SHM) merupakan milik ahli waris yang juga memiliki SHM.

Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan lalu menyatakan bahwa sejumlah bidang tanah di Perumahan Taman Duren Sawit merupakan milik ahli waris pemasang pagar, bukan PT Altan.
Namun setelah eksekusi tanah pada pertengahan Maret 2023 lalu, ahli waris pemenang sengketa juga menyatakan bahwa akses Jalan Perumahan Taman Duren Sawit milik mereka.
Baca juga: Warga Mengeluh 3 Bulan Jalan Perumahan Elit di Duren Sawit Dipagari Seng, Begini Penampakannya
"Itu (akses jalan) Fasos Fasum, jadi sebenarnya itu fasos fasum yang diberikan pengembang perumahan tersebut. Yaitu PT Altan tetapi, PT Altan ternyata memiliki sengketa dengan ahli waris," ujar Santi.
Santi menuturkan Pemkot Jakarta Timur tidak mencampuri masalah sengketa tanah yang sudah dieksekusi berdasar putusan pengadilan, hanya soal status hukum akses jalan.

Bila badan Jalan Perumahan Taman Duren Sawit dipagari tersebut merupakan Fasos Fasum maka harus dikembalikan ke fungsinya, hal ini juga yang dikeluhkan warga sekitar.
Terlebih akses jalan yang dipagari merupakan berada di jalan buntu, sehingga hanya terdapat satu akses keluar rumah dengan melintasi sisa jalan tidak dipagari pemilik lahan.
"Lebar jalan sekitar enam meter ditutup sejak eksekusi empat rumah dilakukan 16 Maret (2023) dan langsung diproses pemilik lahan ditutup setengah jalan," tuturnya.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.