Terdakwa Natalia Rusli Menangis Minta Dibebaskan saat Bacakan Pleidoi: Anak-anak Saya Diintai

Lebih lanjut, Natalia Rusli turut menceritakan detik-detik mendapatkan intimidasi saat masih berada di luar tahanan.

Penulis: Wahyu Septiana | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Wahyu Septiana
Terdakwa kasus penipuan dan penggelapan nasabah koperasi Indosurya, Natalia Rusli, usai persidangan pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Slipi, Jakarta Barat, Jumat (9/6/2023).  

Verawati Sanjaya sendiri merupakan salah satu nasabah yang jadi korban penipuan dan penggelapan Koperasi Indosurya. Diketahui, PN Jakarta Barat lebih dulu menjatuhkan vonis bebas kepada bos Koperasi Indosuraya, Henry Surya, terkait kasus penipuan dan penggelapan dana dengan total kerugian mencapai Rp 106 triliun itu.

Awalnya, pengacara Natalia Rusli ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Barat.

Ia disebut menjanjikan para korban Koperasi Indosurya akan mendapat uangnya kembali.

Suasana sidang putusan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan kerugian Rp 106 triliun atas terdakwa Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). Dalam putusannya, hakim memvonis bebas terdakwa Henry Surya.
Suasana sidang putusan kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya dengan kerugian Rp 106 triliun atas terdakwa Henry Surya di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (24/1/2023). Dalam putusannya, hakim memvonis bebas terdakwa Henry Surya. (TribunJakarta.com/Wahyu Septiana)

Untuk menjaring korbannya, Natalia mengaku mengenal dekat pengacara terkenal sehingga bisa memperlancar proses produksi pengembalian uang korban.

Natalia lantas meminta honor atau fee dengan besaran bervariasi ke tiap korban mulai dari 1,5 persen.

Namun, Indosurya tak kunjung mengembalikan uang tersebut dan Natalia disebut kabur saat ditagih janjinya oleh para korban.

Baca juga: Kirim TKI Ilegal ke Luar Negeri, Tersangka TPPO Kasih Uang ke Keluarga Korban Demi Dapat Izin

Sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) kepolisian, Natalia Rusli menyerahkan diri ke Polres Jakarta Barat pada 21 Maret 2023.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved