Aturan Baru Naik Transjakarta Bebas Lepas Masker, Penumpang Sakit Bagaimana?

Pada Jumat (9/6/2023), Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengeluarkan surat imbauan mengenai protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19

Penulis: Elga Hikari Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Penumpang dengan mengenakan masker, mengantre untuk melanjutkan perjalanan menggunakan bus Transjakarta di Halte Harmoni, Jakarta Pusat, Kamis (6/8/2020). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra

TRIBUNJAKARTA.COM - PT Transjakarta mengeluarkan aturan baru untuk para penumpangnya.

Transjakarta kini memperkenankan penumpangnya yang dalam kondisi sehat untuk tidak menggunakan masker di dalam armada.

Hal itu berdasarkan surat edaran dari Dishub DKI Jakarta tentang imbauan protokol kesehatan di angkutan umum pada masa transisi menuju endemi Covid-19.

“Berdasarkan arahan dari Pemprov DKI Jakarta dan Dishub DKI Jakarta , seluruh pelanggan Transjakarta diperbolehkan untuk tidak menggunakan masker di dalam armada Transjakarta apabila dalam keadaan sehat dan tidak beresiko tertular atau menularkan Covid-19," ujar Kepala Humas Transjakarta Apriastini Bakti Bugiansri di Jakarta, Minggu (11/6.2023).

Namun, jika penumpang merasa kurang sehat, Apriastini tetap menganjurkan menggunakan masker.

Baca juga: Hujan Kritikan DPRD DKI untuk Transjakarta, Soal Waktu Operasional Hingga Sopir Ugal-ugalan

Selain itu pelanggan juga dianjurkan untuk selalu membawa cairan pembersih tangan.

"Serta dihimbau untuk menjaga jarak apabila dalam keadaan yang tidak sehat," kata dia.

Pada Jumat (9/6/2023), Kadishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengeluarkan surat imbauan mengenai protokol kesehatan pencegahan penyebaran Covid-19 terbaru di angkutan umum.

"Surat edaran berlaku mulai tanggal 9 Juni 2023 dengan ketentuan dapat dilakukan pengetatan pembatasan kembali apabila terjadi kenaikan kasus yang signifikan," ujar Syafrin.

Baca juga: Pengaturan Jam Kerja Pegawai di Jakarta Ditargetkan Mulai Diterapkan Juni Ini

Syafrin pun tetap mengimbau kepada masyarakat untuk segera melakukan vaksinasi sampai tahap booster kedua atau dosis keempat, terutama bagi mereka yang memiliki resiko tinggi penularan Covid-19

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved