Bakal Ada Kelas Antikorupsi di Sekolah Kota Tangerang, Pemkot Lantik 300 Guru Integritas

Juga disaksikan Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, para guru dikukuhkan sebagai guru berintegritas.

Istimewa
Rangkaian acara Roadshow Bus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jelajah Negeri Bangun Antikorupsi di Car Free Day Tugu Adipura Kota Tangerang, Minggu (11/06/2023). 

Dia juga berpesan, bila menemukan praktik tindak pidana korupsi, masyarakat juga bisa langsung melaporkannya ke KPK.

Seperti suap, mark up harga, ataupun bentuk gratifikasi jabatan lainnya,

"Karena kan yang OTT begitu, kita juga dapat laporannya dari masyarakat," pungkas Alexander.

Dalam kesempatan tersebut juga, masyarakat dan pejabat yang hadir, menandatangani komitmen bersama ‘Kami Menolak Politik Uang’ jelang Pileg, Pilpres dan Pilkada di 2024.

Juga adanya Roadshow Bus KPK, untuk mengedukasi masyarakat tentang praktek-praktek korupsi atau KKN lainnya yang biasa terjadi di masyarakat.

"Sebenarnya potensi korupsi calon kepala daerah sudah lama sekali, kita tahu bahwa politik kita itu mahal, jadi para calon kepala daerah, calon DPRD, DPR RI, dituntut untuk membiayai diri sendiri untuk berkampanye. Partai juga tidak memiliki sumber keuangan yang cukup, dari iuran anggota, kader," beber Alexander.

Sementara, dari sumbangan atau subsidi negara masih kecil.

Umumnya, mereka itu disponsori oleh para pengusaha, para vendor, dan itu ternyata tidak gratis.

Sebab, menurut Alexander, para pengusaha itu berharap, ketika calon yang didukungnya itu menang, nanti kalau berusannya dengan proyek barang dan jasa, bisa dimenangkan.

Penandatanganan komitmen menolak politik uang di Kota Tangerang, Minggu (11/6/2023).
Penandatanganan komitmen menolak politik uang di Kota Tangerang, Minggu (11/6/2023).

"Kita sebetulnya berharap dari pendanaan APBD atau APBN, paling tidak bisa menopang kader-kader atau calon-calonnya untuk maju. Diupayakan biaya yang keluar dari para calon akan sangat kecil," katanya.

Kemudian, transparansi bantuan keuangan dari perorangan maupun perusahaan itu bisa dimonitor secara baik.

Sebab, ada aturannya atau perusahaan dan perorangan boleh membantu kader-kader untuk maju di konstentasi politik.

"Menurut peraturan perusahaan itu kalau tidak salah maksimal itu Rp 750 juta, perorangan Rp 75 juta. Dan itu tercatat dan dipertanggungjawabkan, misal dari mana saja, dan untuk apa saja," jelas Alexander.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved