Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Mario Dandy Sesumbar Cuma Akan Dihukum Ringan, Pamer Kekuasaan Rafael Alun: Nanti Diurus Bapak
Mario Dandy Satriyo sesumbar hanya akan dihukum dua tahun dan delapan bulan penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA SELATAN - Mario Dandy Satriyo sesumbar hanya akan dihukum dua tahun dan delapan bulan penjara dalam kasus penganiayaan berat berencana terhadap Cristalino David Ozora.
Mario Dandy juga disebut menjanjikan Shane Lukas dan AG tidak dilibatkan dalam kasus ini.
Hal itu disampaikan ayah David, Jonathan Latumahina, saat dihadirkan sebagai saksi dalam sidang perkara penganiayaan berat berencana dengan terdakwa Mario dan Shane di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/6/2023).
Jonathan mengatakan, saksi bernama Rudi, Natalia, dan Rustam Hatala sempat mendengar obrolan Mario, Shane, dan AG saat berada di Polsek Pesanggrahan.
"Tenang aja kalian nggak akan kena, yang ngomong ini si Dandy. 'Kalian itu nggak akan kena', si Agnes dan si Shane, 'nanti diurusin sama bapak, aku saja paling cuma dua tahun delapan bulan' gitu," kata Jonathan dalam kesaksiannya.
Jonathan pun geram karena anaknya yang menjadi korban masih terbaring koma di rumah sakit.
"Dari situ saya beranggapan ini ada yang nggak beres, anak saya ini korban," ujar dia.
Baca juga: Ayah David Buka-bukaan di Persidangan: Rubicon Hilang hingga Mario Cs Asyik Main Gitar di Polsek
Menurutnya, banyak keanehan dalam kasus ini. Namun, ia sedikit lega ketika kasus ini diambil alih Polda Metro Jaya.
"Akhirnya dapat perhatian dari Polda Metro Jaya. Benar-benar membuat saya sedikit dalam ketika komitmen dari Polda Metro membawa kasus, membuat saya sedikit lega, membuat saya punya harapan bahwa saya harus menghormati aturan hukum yang berlaku," ucap Jonathan.
"Karena dalam hati kecil saya, yang ada adalah mata balas mata. Minimal, sama seperti apa dirasakan anak saya, yang sampai detik ini, belum bisa mandi, belum bisa pakai celana," imbuhnya.
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.