TPU Prumpung Viral

Pemprov DKI Belum Berlakukan Sanksi dan Denda untuk Pelanggar Alih Fungsi Lahan di TPU Prumpung

Pasal 42 perda tersebut mengatur, larangan mendirikan bangunan, memasang, menempatkan, menggantungkan benda apapun di atas petak makam kecuali plakat

|
Penulis: Bima Putra | Editor: Acos Abdul Qodir
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Pagar bambu hingga kandang ayam di TPU Prumpung yang dibongkar petugas, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (12/6/2023). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Penanganan kasus ahli fungsi lahan di Taman Pemakaman Umum (TPU) Prumpung, Cipinang Besar Utara, Jatinegara, Jakarta Timur masih menyisakan pertanyaan.

Secara ketentuan terdapat payung hukum untuk memberikan sanksi dan denda kepada pelanggar sesuai Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007 tentang Pemakaman.

Pasal 42 perda tersebut mengatur, larangan mendirikan bangunan, memasang, menempatkan, menggantungkan benda apapun di atas petak makam kecuali plakat dan lambang pahlawan.

Selanjutnya, Pasal 43 Perda DKI Nomor 3 Tahun 2007 berbunyi, 'Setiap orang yang menggunakan prasarana dan sarana di taman pemakaman wajib mengindahkan tata tertib'.

Kemudian dalam Pasal 49 tercantum setiap orang yang melanggar sejumlah pasal, termasuk Pasal 42 dan 43 diancam pidana kurungan maksimal 3 bulan kurungan dan denda Rp50 juta.

Baca juga: Sedihnya Makam Keluarga Jadi Kandang Ayam, Polemik TPU Prumpung: Arena Tawuran hingga Mayat Ditumpuk

Namun saat dikonfirmasi apakah Perda tersebut dapat digunakan untuk kasus TPU Prumpung, Kepala Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta, Bayu Meghantara tidak menjawab gamblang.

"Sementara saat ini masih dengan sosialisasi dan pendekatan persuasif. Alhamdulillah selesai," kata Bayu saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa (13/6/2023).

Dia juga tidak menjelaskan alasan Dinas Pertamanan dan Hutan Kota DKI Jakarta selaku pengelola TPU Prumpung belum menggunakan sanksi denda terhadap penyalahgunaan lahan.

Saat dikonfirmasi apakah alasan menggunakan pendekatan persuasif untuk mencegah konflik dengan warga yang bermukim di sekitar TPU Prumpung, Bayu tetap tidak menjabarkan alasan.

"Hasilnya selesai (penertiban tanpa menggunakan sanksi denda)," ujar Bayu.

Baca juga: DPRD DKI Kritik Keras Ucapan Nyeleneh Heru Budi soal Tiup Polusi Udara: Menyakiti Masyarakat

Sebelumnya sebuah video merekam buruknya kondisi makam pada TPU Prumpung, Kelurahan Cipinang Besar Utara, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur viral di media sosial.

Berdasar video berdurasi 15 detik yang viral tampak ahli waris mengeluhkan makam kerabatnya digunakan untuk tempat jemuran pakaian, hingga kandang ayam, dan kambing.

"Hai guys! lo sedih enggak guys kalau kuburan bapak lo, orang tua lo dipakai buat jemur gais. Noh buat kandang semua. Di mana nih dinasnya nih tolong dong dibenerin," kata perekam video.

Video viral terkait alih fungsi makam dilakukan warga ini pun mendapat beragam respon dari netizen, mereka menilai tindakan tersebut tidak pantas dilakukan di taman pemakaman umum.

Usai viralnya video, sejak Jumat (9/6/2023) hingga Senin (12/6/2023) ratusan pagar makam dan kandang hewan peliharaan warga di area TPU Prumpung dibongkar petugas.

Kondisi TPU Prumpung di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (12/6/2023). (1)
Kondisi TPU Prumpung di Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (12/6/2023). (1) (Bima Putra/TribunJakarta.com)

Lebih dari 100 pagar makam dan kandang hewan di lahan TPU Prumpung ditertibkan petugas, tapi tidak ada warga yang dikenakan sanksi dan denda sesuai Perda DKI Jakarta Nomor 3 Tahun 2007.

Video viral terkait alih fungsi makam dilakukan warga pun mendapat beragam respon dari netizen, mereka menilai tindakan tersebut tidak pantas dilakukan di taman pemakaman umum.

Baca juga: Ancol Disebut Ada Konflik Internal hingga Proyek Mangkrak, DPRD DKI Merasa Selama Ini Dibohongi

Ketua RW 03 Cipinang Besar Utara, Sopan Purnomo mengatakan alih fungsi makam menjadi tempat jemur pakaian hingga kandang hewan sebagaimana dalam video sudah lama terjadi.

Meski lokasi dalam video viral tidak berada di wilayah RW 03 Kelurahan Cipinang Besar Utara, tapi Sopan tidak menampik bahwa di wilayahnya juga terdapat ahli fungsi makam.

"Sudah lama banget itu. Sekitar 10 tahun lebih lah. Kalau di wilayah RW 03 itu saja ada sekitar puluhan, mayoritas kandang ayam, bahkan dulu ada kandang kambing," kata Sopan, Senin (12/6/2023).

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved