Cerita Kriminal

Ajakan Masak Berujung Pilu, Siswi SMA Dipaksa Hubungan Badan Bertiga Bareng Sopir Truk dan Istrinya

Ajakan masak berujung pilu, siswa SMA berinisial SA (17) diperkosa sopir truk berinsial NG (30) yang dibantu istrinya NP (27) di Kabupaten Jepara.

Kompas.com/Laksono Hari Wiwoho
Ilustrasi rudapaksa. Ajakan masak berujung pilu, siswa SMA berinisial SA (17) diperkosa sopir truk berinsial NG (30) yang dibantu istrinya NP (27) di Kabupaten Jepara. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Ajakan masak berujung pilu, siswa SMA berinisial SA (17) diperkosa sopir truk berinsial NG (30) yang dibantu istrinya berinisial NP (27) di Kabupaten Jepara.

Siswi SMA itu dipaksa hubungan badan bertiga oleh pasangan suami istri tersebut.

Tak hanya hubungan badan bertiga, siswi SMA itu juga diperkosa di sebuah hotel oleh sopir truk tanpa diketahui sang istri.

Diketahui, tersangka mengenal korban karena status siswi SMA itu merupakan pacar keponakan pasutri asal warga Pakisaji, Jepara itu.

Berdasarkan pengakuan, NG memaksa SA melakukan hubungan badan sebanyak 6 kali di hotel sejak Februari hingga pertengahan Juni 2023.

Baca juga: Ibu Muda di Jambi Ajak Dua Anak Berhubungan Badan, Puluhan Video Syur di Ponselnya Jadi Petunjuk

Korban warga Kecamatan Pakisaji tersebut tak berdaya diancam melayani penyimpangan seksual di kamar rumah tersangka.

Kapolres Jepara, AKBP Wahyu Nugroho Setyawan mengatakan, korban mengenal baik kedua tersangka lantaran sudah lama berpacaran dengan keponakan tersangka.

"Korban dijemput tersangka pada sore pertengahan Februari 2023 dengan dalih diajak masak-masak."

"Korban lantas dipaksa masuk ke kamar untuk melihat tersangka berhubungan badan hingga pemerkosaan anak di bawah umur itu terjadi," kata AKBP Wahyu, Selasa (13/6/2023).

AKBP Wahyu mengatakan, perilaku seksual tak wajar NG yang akhirnya menyeret korban ini sudah melalui persetujuan istrinya.

Faktanya, NP yang saat itu berada di kamar membiarkan suaminya itu mencabuli korban.

Di hadapan penyidik Satreskrim Polres Jepara, NG selama ini kurang puas dengan istrinya sehingga mengutarakan keinginan berhubungan intim dengan dua wanita.

"Istri NG yang seorang ibu rumah tangga ini mengamini dan membantu membujuk korban," ungkap AKBP Wahyu.

Kasat Reskrim Polres Jepara, AKP Ahmad Masdar Tohari menerangkan, dalam perkembangannya, NG justru secara diam-diam di luar sepengetahuan istrinya berulang kali memperkosa korban di sebuah hotel di Kabupaten Jepara.

Baca juga: Dukun Palsu Tega Suruh Ibu di Pekalongan Berhubungan Badan dengan Anak Sendiri, Begini Nasibnya Kini

NG berkomunikasi dengan korban melalui WhatsApp dan memintanya datang ke hotel yang sudah dipesannya.

"Korban ketakutan, diancam akan dilaporkan ke pacarnya."

"Tersangka ini mengaku nafsu dengan korban dan sudah 6 kali memperkosa korban di hotel," ujar AKP Tohari.

Kasus pemerkosaan anak di bawah umur itu terungkap setelah orangtua korban melapor ke Polres Jepara pada 11 Juni 2023.

Sebelumnya orangtua korban mencurigai perubahan psikis putrinya itu hingga menginterogasinya.

"Kedua tersangka kami ringkus saat itu juga tanpa perlawanan di rumahnya," kata AKP Tohari.

Dua tersangka kini dijerat Pasal 81 jo 76D dan atau Pasal 82 jo 76E UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan anak.

"Ancaman hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun," pungkas AKP Tohari. (*)


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Awalnya Ajak Threesome Bersama Istri, Pelaku NG Warga Jepara Ketagihan, Sudah 6 Kali Perkosa Korban

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved