TPU Prumpung Viral

Ketika 10 Tahun TPU Prumpung jadi Kandang Ayam Akhirnya Ditertibkan Tapi Tanpa Sanksi dan Denda

Lebih dari 10 tahun lahan di TPU Prumpung berubah jadi kandang ayam dan jemuran akhirnya ditertibkan tanpa sanksi dan denda.

TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Pagar bambu hingga kandang ayam di TPU Prumpung yang dibongkar petugas, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (12/6/2023). Lebih dari 10 tahun lahan di TPU Prumpung berubah jadi kandang ayam dan jemuran akhirnya ditertibkan tanpa sanksi dan denda. 

"Kalau itu menurut saya satu argumentasi yang mengada-ada. Karena kan sudah lama. Jadi sebenarnya harusnya mereka malah memberikan sanksi, tindakan," kata Trubus.

Menurutnya janggal bila Pemprov DKI Jakarta enggan mengambil tindakan tegas meski kasus sudah berlangsung sejak lama dan dikeluhkan ahli waris makam di TPU Prumpung.

Dia bahkan mencurigai adanya oknum pihak berwenang yang mendapat untung dari praktik alih fungsi lahan di TPU Prumpung untuk kandang hewan hingga parkiran kendaraan.

Baca juga: TPU Prumpung Jadi Lahan Jemuran hingga Kandang Ayam, Pengamat Sebut Pemprov DKI Masa Bodoh

"Makannya saya mencurigai mereka ada nilai ekonomi yang diperoleh, keuntungan-keuntungan didapat. Bisa saja praktik Pungli. Sepertinya terjadi sampai lama seperti itu," ujarnya.

Ahli sosiologi hukum dari Universitas Trisakti tersebut menuturkan akan terjadi dampak panjang bila Pemprov DKI Jakarta tidak kunjung bersikap tegas menindak alih fungsi lahan di TPU Prumpung.

Tidak hanya masalah krisis liang lahad karena banyak lahan disalahgunakan, akan terjadi konflik sengketa tanah bila praktik alih fungsi lahan di TPU Prumpung terus berlangsung.

"Muncul konflik sengketa tanah. Karena sudah 10 tahun (alih fungsi), kalau menurut UU kalau sudah sekian tahun tidak ada pengelola berarti yang mengelola sekarang berhak," tutur Trubus.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jabar
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved