Pemilu 2024

Bocoran Denny Indrayana Bikin Geger Tapi Beda dari Putusan MK, Mahfud MD: Dia Harus Sikapi Sendiri

Sebelumnya, Denny Indrayana menggegerkan khalayak setelah mengaku mendapatkan bocoran enam hakim MK akan setuju untuk mengembalikan sistem pemilu

Penulis: Gerald Leonardo Agustino | Editor: Acos Abdul Qodir
Instagram @dennyindrayana99
Menko Polhukam, Mahfud MD, dan Pakar Hukum Tata Negara, Denny Indrayana. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, MALUKU - Menkopolhukam Mahfud MD meminta pakar hukum tata negara Denny Indrayana menyikapi sendiri kegaduhan yang ditimbulkannya terkait klaim menerima bocoran putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa pemilu 2024 dilakukan secara proporsional tertutup.

Hal ini seiring kenyataan bahwa klaim Denny Indrayana berbeda jauh dengan putusan MK hari ini yang memastikan pemilu legislatif 2024 digelar secara proporsional terbuka.

Mahfud menyatakan, pemerintah tidak akan melakukan langkah apapun terhadap Denny Indrayana.

Menurutnya, klaim Denny Indrayana tersebut bagian dari kebebasan berpendapat.

"Ya ndak diapa-apakan Denny ini. Kan tidak harus diapa-apakan orang ngomong aja kok," kata Mahfud di Pulau Moa, Maluku, Kamis (15/6/2023).

"Tapi kalau ada orang lain melakukan silakan, tapi kalau pemerintah enggak lah yang begitu-begitu, demokrasi. Kita ndak ada persoalan dengan Denny," sambungnya.

Baca juga: Partai Buruh Mencak-mencak, Ikut Sentil Parpol Perekrut Artis Gegara ulah DPR Berani Ancam MK

Di sisi lain, Mahfud menilai Denny Indrayana harus mempertanggungjawabkan sendiri apa yang telah dilontarkannya.

Pemerintah tidak akan ikut campur soal klaim Denny Indrayana soal sistem pemilu yang sempat membuat geger itu.

"Tapi secara moral, politis, dan sebagainya ya dia sendiri sekarang yang harus menyikapi ini, kalo pemerintah nggak ada lah," ucap Mahfud.

Sebelumnya, Denny Indrayana menggegerkan khalayak setelah mengaku mendapatkan bocoran enam hakim MK akan setuju untuk mengembalikan sistem pemilu legislatif kembali ke proporsional tertutup.

Sementara, tiga hakim lain akan menyatakan dissenting opinion.

Baca juga: Jelang Putusan Pemilu Terbuka atau Tertutup, Presiden Jokowi Ngopi Bareng Ketua MK di Jakarta Fair

Hal itu pun membuat masyarakat geram lantaran sistem proporsional tertutup dianggap bisa membuat demokrasi Indonesia mundur.

Sebab ke depannya, masyarakat tidak bisa memilih langsung calon legislatif melainkan cukup hanya memilih partai.

Terbaru, MK baru saja membacakan putusan uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, Kamis (15/6/2023) siang ini.

Dalam pembacaan putusan tersebut, MK menolak gugatan sistem pemilu proporsional tertutup, sehingga Pemilu 2024 akan dilaksanakan dengan sistem proporsional terbuka.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Anwar Usman dalam sidang terbuka untuk umum di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat.

Kondisi depan gedung Mahkamah Konstitusi di Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019).
Kondisi depan gedung Mahkamah Konstitusi di Gambir, Jakarta Pusat, Sabtu (25/5/2019). (TribunJakarta/Bima Putra)

Dalam putusan itu, hakim MK Arief Hidayat mengajukan dissenting opinion.

Putusan tersebut adalah vonis atas gugatan sistem proporsional untuk pemilu 2024.

Penggugat minta MK membuat keputusan yang menyudahi pemilu coblos nama caleg dan memerintahkan penyelenggaran pemilu untuk mengembalikan ke sistem coblos lambang partai.

Baca juga: Cuitan Erina Gudono Minta Media Ga Pake Foto Jadul Kaesang Pangarep Dibanjiri Komentar Warganet

Seperti diketahui, uji materi UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu diajukan pada 14 November 2022.

Gugatan yang teregistrasi dengan nomor 114/PPU/XX/2022 itu menggugat sejumlah pasal di UU Pemilu yang bertumpu pada Pasal 168 ayat (2) tentang sistem pemilu legislatif proporsional daftar calon terbuka.

Gugatan tersebut dilayangkan lima pemohon, di antaranya Demas Brian Wicaksono yang merupakan kader PDI Perjuangan, lalu Yuwono Pintadi yang merupakan kader Partai Nasdem.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved