Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Bukan Mobil Polisi, Mario Shane dan AG Dibawa ke Polsek Pesanggrahan Pakai Rubicon usai Aniaya David

JPU kemudian mencoba memastikan mobil yang digunakan untuk membawa Mario, Shane, dan AG ke Polsek Pesanggrahan.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
Kolase TribunJakarta.com/Ist
Tersangka Shane Lukas (19) membongkar kesaktian mobil Jeep Rubicon milik temannya yang juga menjadi tersangka penganiayaan Cristalino David Ozora (17), Mario Dandy Satriyo (20). Dengan mobil Rubicon itu, Mario Dandy disebut bisa melenggang di jalan tol tanpa harus membayar. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Saksi petugas sekuriti bernama Abdul Rasyid menceritakan detik-detik Mario Dandy Satriyo, Shane Lukas, dan anak AG dibawa ke Polsek Pesanggrahan setelah menganiaya Cristalino David Ozora.

Peristiwa penganiayaan itu terjadi di Komplek Green Permata, Ulujami, Pesanggrahan, Jakarta Selatan, 20 Februari 2023.

Rasyid mengatakan, Mario, Shane, dan AG dibawa menggunakan mobil Jeep Rubicon.

Mobil itu juga yang digunakan ketiganya saat mendatangi David ke tempat kejadian perkara (TKP).

"Mario, Shane, AG itu dibawa ke Polsek Pesanggrahan itu menggunakan mobil apa?" tanya Jaksa Penuntut Umum dalam sidang perkara ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

"Dibawa (menggunakan) mobil B 120 DEN itu. Tapi yang mengendarai polisi," jawab Rasyid.

Baca juga: BREAKING NEWS: Mario Dandy Tiba di PN Jaksel Tatap Kamera Wartawan, Shane Lukas Menunduk

Baca juga: Mario Dandy Sampai 3 Kali Ganti Baju Saat Aniaya David, Terakhir Pakai Setelan Kemeja

JPU kemudian mencoba memastikan mobil yang digunakan untuk membawa Mario, Shane, dan AG ke Polsek Pesanggrahan.

"Tidak mengunakan mobil kepolisian?" tanya JPU lagi.

"Tidak," jawab Rasyid.

"Menggunakan mobil Rubicon?" lanjut JPU.

"Siap," ujar Rasyid.

Baca juga: Kejamnya Cinta: Sudah Tak Disayang, Pria Ini Nekat Gendong dan Culik Bu Guru Privat hingga Teriak

Ia mengungkapkan, polisi datang ke TKP sekitar 30 menit setelah menerima laporan.

"Polsek (Pesanggrahan) datang kurang lebih 30 menit setelah laporan, langsung dibawa," ungkap dia.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved