Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Mario Dandy Tak Bisa Bayar Restitusi Rp 100 Miliar, Paman David: Ini Bukan Ganti Rugi

Ia menegaskan, angka Rp 100 miliar bukan berasal dari keluarga David, melainkan perhitungan dari  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Kompas.com/Kompas Tv
Jonathan Latumahina (kiri), ayahanda Cristalino David Ozora (17), menghadiri sidang pembacaan dakwaan kasus penganiayaan David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo (20; kanan) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023).  

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM - Paman Cristalino David Ozora, Alto Luger, merespon pernyataan kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga, yang menyebut kliennya tidak bisa membayar restitusi senilai Rp 100 miliar.

Alto mengatakan, restitusi merupakan amanat Undang-Undang dan tanggung jawab negara.

Ia menegaskan, angka Rp 100 miliar bukan berasal dari keluarga David, melainkan perhitungan dari  Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

"Ini adalah tanggungan negara untuk menghitung secara fair biaya-biaya yang menjadi tanggungan atau menjadi beban bagi korban. Jadi angka yang dikeluarkan LPSK itu bukan dari keluarga, tapi itu adalah angka yang dihitung dari LPSK," kata Alto saat dihubungi, Jumat (16/6/2023).

Selain itu, sambung Alto, restitusi bukan biaya ganti rugi. 

Baca juga: Terbakar Api Dendam Jadi Motif Pengemudi Avanza Nekat Seruduk Moses Bagus Prakoso di Cakung

Sebab, ia menilai tak ada yang dapat mengganti kerugian yang diderita David.

"Ini bukan ganti rugi ya, sebenarnya bukan ganti rugi karena tidak ada yang bisa mengganti kerugian yang terjadi untuk David," ujar dia.

Sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga menyebut Mario Dandy tidak bisa membayar restitusi Rp 100 miliar lantaran masih berstatus mahasiswa dan belum berpenghasilan.

"Pelakunya di sini mahasiswa, bukan ayahnya. Kalau mau mengincar harta ayahnya, bukan lewat sini," ucap Andreas.

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved