Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Mario Dandy Tak Bisa Bayar Restitusi Rp 100 Miliar, Paman David: Ini Bukan Ganti Rugi
Ia menegaskan, angka Rp 100 miliar bukan berasal dari keluarga David, melainkan perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM - Paman Cristalino David Ozora, Alto Luger, merespon pernyataan kuasa hukum Mario Dandy Satriyo, Andreas Nahot Silitonga, yang menyebut kliennya tidak bisa membayar restitusi senilai Rp 100 miliar.
Alto mengatakan, restitusi merupakan amanat Undang-Undang dan tanggung jawab negara.
Ia menegaskan, angka Rp 100 miliar bukan berasal dari keluarga David, melainkan perhitungan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Ini adalah tanggungan negara untuk menghitung secara fair biaya-biaya yang menjadi tanggungan atau menjadi beban bagi korban. Jadi angka yang dikeluarkan LPSK itu bukan dari keluarga, tapi itu adalah angka yang dihitung dari LPSK," kata Alto saat dihubungi, Jumat (16/6/2023).
Selain itu, sambung Alto, restitusi bukan biaya ganti rugi.
Baca juga: Terbakar Api Dendam Jadi Motif Pengemudi Avanza Nekat Seruduk Moses Bagus Prakoso di Cakung
Sebab, ia menilai tak ada yang dapat mengganti kerugian yang diderita David.
"Ini bukan ganti rugi ya, sebenarnya bukan ganti rugi karena tidak ada yang bisa mengganti kerugian yang terjadi untuk David," ujar dia.
Sebelumnya, Andreas Nahot Silitonga menyebut Mario Dandy tidak bisa membayar restitusi Rp 100 miliar lantaran masih berstatus mahasiswa dan belum berpenghasilan.
"Pelakunya di sini mahasiswa, bukan ayahnya. Kalau mau mengincar harta ayahnya, bukan lewat sini," ucap Andreas.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Mario Dandy
Alto Luger
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Cristalino David Ozora
Andreas Nahot Silitonga
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.