Cerita Kriminal

Pengedar Sabu Jaringan Internasional Terbongkar, Kapolres Jakpus Bilang Pelaku Untung Rp 600 Juta

Pelaku peredaran sabu jaringan internasional dibongkar Polres Metro Jaya pada Jumat (16/6/2023). Pelaku mendapatkan keuntungan total Rp 600 juta.

Tribunnews.com/Fahmi Ramadhan
Pelaku peredaran sabu jaringan internasional dibongkar Polres Metro Jaya pada Jumat (16/6/2023). Pelaku mendapatkan keuntungan total Rp 600 juta. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT - Pelaku peredaran sabu jaringan internasional dibongkar Polres Metro Jakarta Pusat  pada Jumat (16/6/2023).

Polisi mengamankan 20,6 kilogram sabu dari empat orang tersangka.

Para pelaku telah dua kali beraksi dengan mendapat keuntungan total hingga Rp 600 juta.

"Pengiriman pertama mereka berhasil mengirimkan sebanyak 8 Kilogram dan mendapat upah Rp 250 juta," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin, Jakarta Pusat,  Jumat (16/6/2023).

"Yang kedua mereka mengirimkan sebanyak 15 Kilogram sabu dengan upah sebanyak Rp 350 juta," tambahnya.

Lanjut Komarudin, jika ditotal barang bukti sabu tersebut ditaksir memiliki harga jual sebesar Rp 30 miliar.

Baca juga: Ketua RT di Senen Punya Kerjaan Jadi Pengedar Sabu Berakhir di Markas Polisi

"Dan tentu hasil penangkapan ini mampu menyelamatkan sebanyak 120 ribu masyarakat yang tentunya ini menjadi atensi bersama mengurangi peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat," katanya.

Selain itu Kombes Pol Komarudin mengatakan, bahwa barang bukti sabu yang diedarkan oleh empat tersangka tersebut salah satunya juga disuplai kepada oknum Ketua RT berinisual EM yang sebelumnya ditangkap.

"Kami pastikan kelompok ini adalah kelompok yang sampai dengan terakhir yang dijual oleh salah satu oknum RT yang ada di wilayah kita," ucap Komarudin.

Seperti diketahui sebelumnya Komarudin mengatakan bahwa EM mendapat sabu tersebut dari pelaku berinisial J.

J sendiri merupakan satu dari empat tersangka yang berhasil ditangkap di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan dan Kapuk, Jakarta Utara.

"Ini yang masih kita kembangkan, karena kalau pengakuan dari oknum Ketua RT, oknum salah satu Ketua RT mendapatkan barang dari J," jelasnya.

Polisi sendiri sebelumnya berhasil menangkap pengedar sabu jaringan internasional sebanyak empat orang yakni W, J dan MD di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, Minggu 11 Juni 2023.

Baca juga: Nyamar Jadi Pembeli, Anggota Polsek Tambora Ciduk Satu Pengedar Lagi Kepal Sabu di Tangan

Sedangkan satu orang tersangka lain yakni berinisial AFL ditangkap di Kapuk, Jakarta Utara.

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Pusat berhasil mengungkap peredaran narkoba jenis sabu jaringan internasional seberat 20,6 kilogram dari empat orang tersangka, Jumat (16/6/2023).

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, adapun pengungkapan kasus narkoba berawal dari penangkapan tiga tersangka yakni W, J dan MD di wilayah Ogan Komering Ilir (OKI) Sumatera Selatan, Minggu 11 Juni 2023.

"Dari sana tim mengamankan tiga orang dengan barbuk (barang bukti) sebanyak 20 bungkus plastik terdiri 12 plastik teh cina warna hijau dan 8 plastik warn oranye," kata Komarudin dalam konferensi pers di Polres Metro Jakarta Pusat, Jum'at (16/6/2023).

"Dengan total berat bruto keseluruhan setelah kami timbang 20,676 kilogram barbuk diduga sabu," sambungnya.

Usai menangkap tiga orang tersebut, polisi lalu melakukan pengembangan dan kembali berhasil menangkap 1 orang berinisial ALF di daerag Kapuk, Jakarta Utara.

Dijelaskan Komarudin, ALF diketahui berperan sebagai sosok yang menerima pengiriman barang bukti sabu dari tiga tersangka tersebut.

"Yang rencananya akan menerima paket dari Sumatera dan untuk diedarkan kepada para pengecer-pengecer yang dibawahnya," ucapnya.

Komarudin juga menerangkan bahwa total sabu yang coba diedarkan oleh para tersangka ditaksir memiliki harga jual sekitar Rp 30 miliar.

"Dan tentu hasil penangkapan ini mampu menyelamatkan sebanyak 120 ribu masyarakat yang tentunya ini menjadi atensi bersama mengurangi peredaran narkoba di wilayah Jakarta Pusat," pungkasnya.

Alhasil para tersangka tersebut dijerat dengan pasal 114 KUHP ayat 2 subsider Pasal 112 KUHP ayat 2 Juncto Pasal 132 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.


Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Telah Beraksi Dua Kali, Pelaku Peredaran Narkoba Jaringan Internasional Untung Hingga Rp 600 Juta

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved