Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda

Sakit hingga Dirawat di RS, Amanda Mantan Pacar Mario Dandy Tak Bisa Jadi Saksi Pekan Depan

Amanda termasuk satu dari enam saksi yang bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Tribunnews/TribunJakarta
APA alias Anastasia Pertya Amanda membantah tuduhan menjadi pembisik Mario Dandy Satriyo (20) sebelum melakukan penganiayaan kepada David Ozora (17). Amanda kemudian membongkar pertemuannya dengan Mario Dandy yang merupakan mantan kekasihnya sebelum terjadi penganiayaan terhadap David. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Anastasia Pretya Amanda (19) tidak akan hadir dalam sidang perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas pada pekan depan.

Amanda termasuk satu dari enam saksi yang bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).

"Nggak, nggak mungkin (hadir sebagai saksi)," kata kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, saat dihubungi wartawan, Jumat (16/6/2023).

Enita mengungkapkan, Amanda menderita sakit dan sudah menjalani perawatan selama sebulan di RS.

"Sakit pertama dia batu ginjal, sekarang ini takut diduga autoimun dia. Sudah sebulan dirawat di RS, keluar masuk lagi," ungkap dia.

"Sakit beneran lho, nggak main-main, sudah dioperasi, sakit parah, sakit beneran," tambahnya.

Enita menuturkan, pihaknya akan segera mengirimkan surat pemberitahuan terkait ketidakhadiran kliennya.

Selain Amanda, Jaksa juga akan menghadirkan AG (15) dan empat orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi.

Baca juga: Mario Dandy Bicara Kehidupan Mewah di Polsek Tanpa Ditanya, Ayah David Ungkap Sederet Kejanggalan

Mantan pacar Mario Dandy itu sebelumnya telah divonis 3,5 tahun penjara dan menjalani masa hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

Sementara itu, Amanda merupakan salah satu saksi dalam kasus ini. Ia disebut sempat bertemu Mario sebelum peristiwa penganiayaan David.

Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono meminta Jaksa agar AG didampingi orangtua atau walinya saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di pengadilan pada pekan depan.

"Perlu diketahui juga nanti terhadap saksi AG harus ada pendamping baik itu orangtuanya supaya tidak bolak balik," ujar Hakim Alimin saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).

Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved