Anak Pejabat Pajak Aniaya Pemuda
Sakit hingga Dirawat di RS, Amanda Mantan Pacar Mario Dandy Tak Bisa Jadi Saksi Pekan Depan
Amanda termasuk satu dari enam saksi yang bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Jaisy Rahman Tohir
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Anastasia Pretya Amanda (19) tidak akan hadir dalam sidang perkara penganiayaan terhadap Cristalino David Ozora dengan terdakwa Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas pada pekan depan.
Amanda termasuk satu dari enam saksi yang bakal dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (20/6/2023).
"Nggak, nggak mungkin (hadir sebagai saksi)," kata kuasa hukum Amanda, Enita Edyalaksmita, saat dihubungi wartawan, Jumat (16/6/2023).
Enita mengungkapkan, Amanda menderita sakit dan sudah menjalani perawatan selama sebulan di RS.
"Sakit pertama dia batu ginjal, sekarang ini takut diduga autoimun dia. Sudah sebulan dirawat di RS, keluar masuk lagi," ungkap dia.
"Sakit beneran lho, nggak main-main, sudah dioperasi, sakit parah, sakit beneran," tambahnya.
Enita menuturkan, pihaknya akan segera mengirimkan surat pemberitahuan terkait ketidakhadiran kliennya.
Selain Amanda, Jaksa juga akan menghadirkan AG (15) dan empat orang lainnya untuk diperiksa sebagai saksi.
Baca juga: Mario Dandy Bicara Kehidupan Mewah di Polsek Tanpa Ditanya, Ayah David Ungkap Sederet Kejanggalan
Mantan pacar Mario Dandy itu sebelumnya telah divonis 3,5 tahun penjara dan menjalani masa hukuman di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.
Sementara itu, Amanda merupakan salah satu saksi dalam kasus ini. Ia disebut sempat bertemu Mario sebelum peristiwa penganiayaan David.
Hakim Ketua Alimin Ribut Sujono meminta Jaksa agar AG didampingi orangtua atau walinya saat menjalani pemeriksaan sebagai saksi di pengadilan pada pekan depan.
"Perlu diketahui juga nanti terhadap saksi AG harus ada pendamping baik itu orangtuanya supaya tidak bolak balik," ujar Hakim Alimin saat sidang di PN Jakarta Selatan, Kamis (15/6/2023).
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Kejari Jaksel Tunggu Keluarga David Ozora Pulang Haji Buat Serahkan Hasil Lelang Rubicon Mario Dandy |
![]() |
---|
Laku Terjual Rp 725 Juta, Mobil Rubicon Mario Dandy Diserahkan ke Pemenang Lelang Asal Palu |
![]() |
---|
Kejari Jaksel Segera Serahkan Uang Hasil Lelang Mobil Rubicon Mario Dandy ke Korban David Ozoda |
![]() |
---|
Hasil Lelang Rubicon Tak Cukup Bayar Restitusi, LPSK: Hukuman Mario Dandy Ditambah 7 Tahun Penjara |
![]() |
---|
Akhirnya Mobil Rubicon Mario Dandy Laku: Lelang Dibuka Rp600 Juta, Terjual Rp 725 Juta |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.