Avanza Tabrak Pemotor di Cakung
Hukuman Pengemudi Avanza yang Tabrak Pemotor di Cakung Bisa Ringan, Psikolog Forensik Buka Suara
OD (26) pengemudi mobil Avanza yang menabrak pengendara sepeda motor Moses Bagus Prakoso (33) hingga tewas, bisa mendapatkan hukuman ringan. Kok bisa?
Penulis: Rr Dewi Kartika H | Editor: Yogi Jakarta
Bahwa kendaraan si A sampai melindas si B, itu karena mobil si A begitu kencangnya sehingga tidak mungkin direm hingga berhenti seketika.
Ini diistilahkan sebagai third degree murder. Mungkin bisa disetarakan dengan penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," tulis Reza Indragiri.
Baca juga: Terbakar Api Dendam Jadi Motif Pengemudi Avanza Nekat Seruduk Moses Bagus Prakoso di Cakung
Lalu homicide di level dua, OD mungkin sudah mengetahui kalau menabrak Moses akan menyebabkan kematian tetapi tetap dilakukan.
"Level 2: menjelang menabrak si B, si A sudah membayangkan bahwa perbuatannya itu bisa menewaskan si B,
dan si A tidak mengurungkan tindakannya. Second degree murder. Pembunuhan," tulis Reza Indragiri.
Di level terkahir, sedari awal mungkin OD sudah merencakan menabrak Moses, agar pria penyanyang keluarga tersebut meninggal dunia.
"Level 3: sejak sekian waktu sebelumnya si A sudah berniat bahwa ia ingin menghabisi si B dengan cara menabraknya.
Third degree murder. Pembunuhan berencana," tulis Reza Indragiri.
Baca juga: Ngaku Tetangga, Pengemudi Avanza yang Tabrak Pemotor di Cakung Belum Minta Maaf ke Keluarga Korban
Reza Indragiri menegaskan apabila cekcok antara Moses dan AD benar-benar terjadi sebelum kecelakaan, maka hal tersebut dapat dipakai pelaku untuk membela dirinya.
"Peristiwa sedemikian rupa disebut sebagai road rage (amarah di jalan raya).
Dalam situasi road rage, penabrak bisa menggunakan defence of provocation sebagai klaimnya.
Artinya, ia akan mengatakan bahwa perbuatannya itu ia lakukan semata-semata karena didahului serangan (provokasi) pihak lain," tulis Reza Indaragiri.
Reza Indragiri menilai polisi harus menyelidiki kebenaran terkait cekcok tersebut.
Apabila Moses dan OD benar-benar terlibat cekcok, dan pelaku dalam kondisi yang sangat terprovokasi maka pria 26 tahun itu bisa mendapatkan hukuman yang ringan.
Baca juga: Mengaku Niat Meminggirkan, Pengemudi Avanza Lindas Pemotor di Cakung Kecepatan Tinggi: CCTV Buktinya
"Berhadapan dengan pembelaan diri sedemikian rupa, otoritas penegakan hukum akan mengujinya lewat tiga tahap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.