Avanza Tabrak Pemotor di Cakung
Terkuak Pengemudi Avanza Pergi ke Bogor Usai Tabrak Pemotor di Cakung, Pelaku Tak Menyerahkan Diri?
Ternyata OD ditangkap, bukan menyerahkan diri ke polisi. Benarkah? Begini faktanya?
Penulis: Siti Nawiroh | Editor: Yogi Jakarta
Bila memang nantinya kasus merupakan tindak pidana umum, jajaran Unit Laka Satlantas Jakarta Timur akan menyampaikan hasil gelar perkara kepada pihak keluarga Moses.
"Belum (dilimpahkan ke Polda Metro Jaya). Kalau hasil gelar (perkara) ternyata yang menangani Reskrim keluarganya pun harus membuat LP (laporan) ke Reskrim sana," tutur Edy.
Berdasar keterangan Kanit Laka Satlantas Jakarta Timur Iptu Darwis Yunarta, OD disangkakan Pasal 310 ayat 4 Jo Pasal 312 UU No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sementara Pasal 310 ayat 4 Jo Paal 312 UU No 22 tahun 2009. Kami masih mendalami unsur sengaja biar kita tambahkan pasal lain," kata Darwis.

Sementara saat dikonfirmasi terkait penanganan kasus OD, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Trunoyudo meminta awak media menginformasi ke Dirlantas Polda Metro Jaya.
"Ke Dirlantas ya," kata Trunoyudo.
Awak media sudah berupaya mengonfirmasi penanganan kasus kepada Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman, tapi hingga berita ditulis Latif urung merespon.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.