Bos Perusahaan Swasta Aniaya Anak
Bos Perusahaan Swasta Penganiaya Anak Kandung Divonis 2 Tahun Penjara, Begini Ekspresinya
Terdakwa Raden Indrajana tampak memegang wajahnya sesaat ketua majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut. Lantas, ia dipersilakan berbincang
|
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Terdakwa bos perusahaan swasta Raden Indrajana Sofiandi divonis dua tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap anak kandung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Dari konseling tersebut, jelas Ade, penyidik coba mendalami kekerasan fisik dan psikis yang dialami korban.
Ade menambahkan, penyidik juga berupaya mengumpulkan fakta dan bukti-bukti lainnya.
"Kami mencoba mendalami dan memastikan apakah peristiwa yang terjadi, kekerasan fisik atau psikis, itu kami melakukan upaya pengumpulan fakta-fakta, dan bukti-bukti," ujar dia.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Tags
Raden Indrajana Sofiandi
bos perusahaan swasta
penganiayaan
apartemen
Apartemen Signature Park
Tebet
vonis
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Berita Terkait
Berita Terkait: #Bos Perusahaan Swasta Aniaya Anak
Pilu Seorang Ibu: Histeris dan Bersimpuh di Kaki Jaksa saat Bos Penganiaya Anak Divonis Ringan |
![]() |
---|
Kecewa Raden Indrajana Divonis 2 Tahun Penjara, Mantan Istri Sampai Bersimpuh di Kaki Jaksa |
![]() |
---|
Mantan Istri Histeris hingga Ambruk Usai Raden Indrajana Penyiksa Anak Kandung Divonis 2 Tahun |
![]() |
---|
Raden Indrajana Bos Perusahaan yang Aniaya Anak Kandung di Jaksel Jalani Sidang Vonis Hari Ini |
![]() |
---|
Berkas Lengkap, Bos Perusahaan Swasta Penganiaya Anak Kandung di Tebet Diserahkan ke Kejari Jaksel |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.