Bos Perusahaan Swasta Aniaya Anak
Bos Perusahaan Swasta Penganiaya Anak Kandung Divonis 2 Tahun Penjara, Begini Ekspresinya
Terdakwa Raden Indrajana tampak memegang wajahnya sesaat ketua majelis hakim menjatuhkan vonis tersebut. Lantas, ia dipersilakan berbincang
|
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Acos Abdul Qodir
TribunJakarta.com/Annas Furqon Hakim
Terdakwa bos perusahaan swasta Raden Indrajana Sofiandi divonis dua tahun penjara atas kasus penganiayaan terhadap anak kandung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (19/6/2023).
Dari konseling tersebut, jelas Ade, penyidik coba mendalami kekerasan fisik dan psikis yang dialami korban.
Ade menambahkan, penyidik juga berupaya mengumpulkan fakta dan bukti-bukti lainnya.
"Kami mencoba mendalami dan memastikan apakah peristiwa yang terjadi, kekerasan fisik atau psikis, itu kami melakukan upaya pengumpulan fakta-fakta, dan bukti-bukti," ujar dia.
Baca artikel menarik lainnya TribunJakarta.com di Google News
Tags
Raden Indrajana Sofiandi
bos perusahaan swasta
penganiayaan
apartemen
Apartemen Signature Park
Tebet
vonis
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan
Berita Terkait: #Bos Perusahaan Swasta Aniaya Anak
| Pilu Seorang Ibu: Histeris dan Bersimpuh di Kaki Jaksa saat Bos Penganiaya Anak Divonis Ringan |
|
|---|
| Kecewa Raden Indrajana Divonis 2 Tahun Penjara, Mantan Istri Sampai Bersimpuh di Kaki Jaksa |
|
|---|
| Mantan Istri Histeris hingga Ambruk Usai Raden Indrajana Penyiksa Anak Kandung Divonis 2 Tahun |
|
|---|
| Raden Indrajana Bos Perusahaan yang Aniaya Anak Kandung di Jaksel Jalani Sidang Vonis Hari Ini |
|
|---|
| Berkas Lengkap, Bos Perusahaan Swasta Penganiaya Anak Kandung di Tebet Diserahkan ke Kejari Jaksel |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Terdakwa-bos-perusahaan-swasta-Raden-Indrajana-Sofiandi-divonis-dua-tahun-penjara.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.