Larangan Bagi Orang yang Berkurban di Hari Raya Idul Adha 2023, Potong Kuku Termasuk

Terdapat sujumlah larangan bagi orang yang niat berkurban di Hari Raya Idul Adha, apa saja larangan-larangannya? Simak selengkapnya.

Editor: Muji Lestari
Shutterstock via Kompas.com
Ilustrasi potong kuku. Simak sederet larangan bagi orang yang hendak berkurban di Hari Raya Idul Adha 

من كان له ذِبح يذبحه فإذا أهل هلال ذي الحجة فلا يأخذنَّ من شعره ومن أظفاره شيئاً حتى يضحي

“Barang siapa yang mempunyai hewan untuk disembelih, jika hilal Dzul Hijjah muncul maka janganlah mencukur rambut dan kukunya sedikitpun sampai ia menyembelihnya”.

Larangan tersebut ditunjukkan untuk shohibul kurban bukan rambut dan kuku hewan kurban.

Lantaran kata ganti yang digunakan dalam kalimat ‘شَعْرِهِ’ dan ‘أَظْفَارِهِ’ adalah kata ganti tunggal untuk jenis mudzakar (laki-laki), yaitu kata ganti ‘هـ’. dan ini adalah kata ganti yang kembali kepada pemillik hewan bukan hewannya.

Larangan bermaksud bahwa shohibul kurban dilarang mencukur gundul atau mencukur sebagian saja, atau sekedar mencabutinya.

Baik rambut itu tumbuh di kepala, kumis, sekitar kemaluan maupun di ketiak (Shahih Fiqih Sunnah, 2/376).

Baca juga: Jangan Lupa Puasa Dzulhijjah, Tarwiyah dan Arafah Jelang Idul Adha 2023, Ini Jadwal Pelaksanaannya

Larangan untuk orang yang berkurban tersebut berlaku hanya untuk kepala keluarga (shohibul kurban) dan tidak berlaku bagi seluruh anggota keluarganya.

Larangan memotong rambut, kuku dan kulit ini berlaku bagi orang yang telah berniat kurban, adapun keluarganya yang akan ia sertakan, tidaklah berlaku bagi mereka, kecuali jika masing-masing dari mereka berkurban.

"Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam sering berkurban untuk dirinya dan keluarganya. Namun belum ditemukan riwayat bahwasanya nabi melarang anggota keluarganya untuk memotong kuku maupun rambutnya."

Demikian, penjelasan Syekh Muhammad bin Shalih Al-Utsaimin dalam Syarhul Mumti’ (7:529).

Baca juga: Catat! Ini 3 Hal Penting yang Harus Diperhatikan Sebelum Membeli Hewan Kurban Jelang Idul Adha

Bedasarkan sumber yang didapat TribunJakarta.com, barangsiapa yang melanggar ketentuan ini karena lupa atau belum tahu hukumnya maka ia tidak berdosa, tidak pula membayar fidyah atau kaffarah.

Barangsiapa yang melanggarnya dengan sengaja maka hendaklah ia bertaubat kepada Allah ta’ala dan tidak ada kewajiban fidyah atau kaffarah atasnya.

Ibnu Qudamah –rahimahullah- berkata: “Jika telah ditetapkan dalam beberapa riwayat, maka ia tidak boleh mencukur rambut, dan memotong kuku. Dan jika ia melakukannya maka harus bertaubat kepada Allah –Ta’ala-, namun tidak ada fidyah baik karena sengaja atau lupa, ini merupakan hasil ijma’ para ulama “. (al Mughni: 9/346)

Menurut ulama Syafi’iyah, hikmah larangan untuk orang yang berkurban di sini adalah agar rambut dan kuku yang hendak di potong tetap ada hingga hewan kurban disembelih, supaya semakin banyak anggota tubuh yang terbebas dari api neraka.

Ada pula ulama yang mengatakan bahwa hikmah dari larangan untuk orang yang berkurban ini adalah agar tasyabbuh (menyerupai) orang yang muhrim (berihrom).

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved